Ngawur Portal Warta Terbesar di Maluku


AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku memutuskan HR alias Hendra dan FU alias Venix, pelaku pembunuhan Ketua DPC kelompok Golkar Kabupaten Maluku Teng­gara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka.

Kedua tersangka telah ditang­kap dan sekarang ditahan di Griya Ta­hanan Polda Maluku, Selasa (21/4).

Berdasarkan keluaran penyelidikan tersebut, perkara dioptimalkan ke tahap penyidikan hingga pada akhirnya penyidik memutuskan kedua pela­ku sebagai tersangka pada 20 April 2026 dan dikenal pasal berlapis berdua ancama aturan berat banget.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi memaparkan, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka, Merupakan Pasal 459 dan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana 

“Sesuai berdua pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, setiap orang Nan berdua program terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana dikarenakan pembunuhan berencana, berdua pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 2O tahun”.

Menurut Rositah, penerapan pasal berlapis dikerjakan hasilkan me­ngantisipasi berbagai kemungki­nan Bangunan aturan Nan meraih berkembang selama tahapan penyidi­kan.

ketika ini, penyidik Tetap meleng­kapi berkas perkara dan alat berita sebelum dilimpahkan ke jaksa pe­nuntut Biasa.

Polda Maluku juga menjaga kondisi keamanan di area Malu­ku Tenggara tetap kondusif. Mas­yarakat diimbau hasilkan tetap tenteram dan Tak terprovokasi oleh informasi Nan belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat hasilkan mempercayakan sepenuhnya tahapan aturan kepada Polri,” ucapan Rositah.

ketika ini, penyidik Tetap meleng­kapi berkas perkara dan alat berita sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa.

Polda Maluku juga menjaga kondisi keamanan di area Ma­luku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau hasilkan tetap tenteram dan Tak terprovokasi oleh informasi Nan belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat hasilkan mempercayakan sepenuhnya tahapan aturan kepada Polri,” ucapan Rositah.

Kasus ini bermula dari laporan Nan diperoleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. 

Aparat kepolisian kemudian ber­Mobilitas Sigap mengerjakan penyelidi­kan, termasuk olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ser­ta pengumpulan alat berita.(S-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *