Kasus pembunuhan (foto: Freepik)
JAKARTA – Polisi memutuskan G (18) sebagai tersangka internal kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G Nan merupakan Om korban ditentukan sebagai tersangka usai polisi melaksanakan gelar perkara.
“telah itu (ditentukan tersangka), telah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).
Andi juga menjamin polisi telah menginginkan keterangan dari terduga pelaku setelah sebelum itu sempat dilarikan ke Griya sakit. Namun, ia belum merinci extra berikut perkembangan kasus tersebut.
“Beliau telah sadar, telah kita mintai keterangan,” kilat Andi.
sebelum itu, balita berinisial A Nan berusia 2 tahun terungkap tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/5/2026) gelap. ketika terungkap, korban internal kondisi mengenaskan berdua sejumlah luka tusuk.