MEDAN, KOMPAS.com – Lembaga Donasi aturan (LBH) Medan merespons keputusan Pengadilan menjulang Militer – I Medan Nan memvonis Sertu Riza Pahlevi, pelaku pembunuhan anak berusia 15 tahun berinisial MHS, berdua pidana penjara 10 purnama dan Tak dipecat dari kesatuannya.
“presisi-presisi Tak memberikan keadilan sebar korban, Lenny Damanik Bunda kandung dari MHS, Nan meninggal Bumi dikarenakan kekerasan Nan dijalankan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra internal keterangan tertulis Nan didapat Kamis (28/5/2026).
LBH Medan, sebagai kuasa aturan Lenny Damanik secara konfirmasi mengecam putusan tersebut dan menegaskan Kalau Peradilan Militer Tak memberikan keadilan sebar korban.
lafal juga: Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator, sedia akses data anyar
Tak hanya itu, ucapan Irvan, parahnya secara aturan Lenny Damanik mempunyai hak ciptakan kasasi melalui Oditur Militer, Adalah 14 masa setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban.
“Namun hak upaya aturan itu Lenyap seketika dikarenakan putusan komparasi Nan terungkap Lenny dan LBH Medan setalah 3 purnama pasca putusan tersebut dibacakan,” ujar Irvan.
Atas Asas itu, LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja melaksanakan hal tersebut agar Lenny Damanik Tak meraih mengajukan kasasi.
Menurut Irvan, hal ini Jernih telah melanggar aturan dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya aturan kasasi dikarenakan putusan itu menguatkan putusan Militer Medan sebelum itu mendapat oposisi keras dari korban dan masyarakat.
lafal juga: Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Priyo sedia Bongkar Habis Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Tetapi faktanya upaya kasasi Tak dijalankan dan putusanya juga Tak diberitahukan kepada korban. Padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP menegaskan secara konfirmasi korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.
Irvan juga mengevaluasi putusan komparasi dari Pengadilan Militer menjulang I Medan internal perkara MHS sarat berdua ketidakadilan dan bentuk impunitas terhadap Personil TNI Nan melaksanakan tindak pidana Biasa.
“Hal itu terlihat sejak permulaan persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi Nan merupakan Terdakwa Tak dijalankan penahanan dan Tak dipecat dari Personil TNI,” kata Irvan.
lafal juga: Pakar Pidana kata Penyidikan Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu turun Profesional
Kemudian, seyogianya terdakwa diancam pasal 76 c jo 80 Bagian (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak berdua hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Namun parahnya Oditur hanya menuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara berdua restitusi sebesar Rp.12.777.100. Ketidakadilan Oditur Malah diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memutus Sertu Riza Pahlevi berdua 10 purnama Penjara dan Tak dipecat.
Oleh dikarenakan itu, Irvan terus memaparkan, secara aturan telah Semestinya dijalankan pembaharuan Peradilan Militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 Bagian 2 UU TNI dan Pasal 25 UU dominasi kehakiman Nan secara konfirmasi menegaskan Kalau prajurit TNI Nan melaksanakan tindak pidana militer diadili di Peradilan Militer dan prajurit TNI Nan melaksanakan tindak pidana Biasa harus diadili di Peradilan Biasa.
lafal juga: CCTV Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Diputar, Ririn diungkap Pelaku Primer
“Agar kedepanya Tak Eksis lagi Nan sebagai korban ketidakadilan Peradilan Militer,” tutur Irvan.
Beliau mengimbuhkan, alur aturan Peradilan Miiter Medan itu sarat berdua Pelanggaran HAM, peradilan Nan jujur dan adil atau Fair percobaan, tindakan terdakwa melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.