Ngawur Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Gadis di Makassar Terancam Penjara Seumur Hayati


Kapolsek Tallo AKP Asfada merespons Soal wartawan terkait perkembangan kasus rudupaksa disertai pembunuhan oleh pelaku terhadap anak korban perumpaun berusia 12 tahun di Kantor Polsek Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Pekan (31/5/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR – Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis berbarengan ancaman penjara seumur Hayati kepada tersangka inisial IK (19) dikarenakan mengerjakan pencabulan disertai pembunuhan terhadap gadis 12 tahun inisial JN, di sebuah Griya Hampa di lorong Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Namun orang Uzur atau Bunda korban ini mengharapkan (pelaku) hukuman Wafat,” ungkapan Kapolsek Tallo AKP Asfada di Makassar, Pekan.

Namun demikian, pasal Nan akan dilaksanakan penyidik kepada pelaku Ialah pasal berlapis Merupakan pembunuhan berencana Pasal 459 KUHP berbarengan ancaman penjara seumur Hayati atau penjara 20 tahun.

lalu, berikut Asfada, dikarenakan adanya unsur berujung korban meninggal atau pembunuhan dikenakan Pasal 458 KUHP berbarengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kemudian, terjadinya pemerkosaan terhadap anak Nan Tak sadarkan diri dikenakan Pasal 473 Bagian 1 dan Bagian 2 huruf b dan huruf c, Nan ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

“Tiba ketika ini, keluaran pemeriksaan dan penyidikan dikerjakan penyidik maupun penyelidik dikonfirmasi belum Eksis perkembangan, mutakhir Esa orang pelaku dan itu diakui oleh pelaku seorang diri,” tuturnya.

Sejauh ini penyidik Polsek Tallo memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut guna menambah keterangan bagian dalam Warta acara pemeriksaan kepada orang terdekat maupun rekan korban.

“telah Eksis enam saksi Nan dikerjakan pemeriksaan. Termasuk Bunda kandung korban dan rekan-rekan korban, termasuk masyarakat Nan pertama menemukan korban,” ujarnya.

Pelaku pencabulan disertai pembunuhan terhadap seorang anak gadis di Makassar terancam hukuman penjara seumur Hayati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *