Berdasarkan informasi Nan dihimpun, Penduduk binaan Nan merupakan mantan Personil kepolisian tersebut terungkap internal kondisi Tak bernyawa di ruang isolasi Loka ia menjalani pengamanan Spesifik setelah insiden percobaan pelarian kelebihan dari Esa Masa Lampau.
Jenazah Anton telah dievakuasi ke Griya Sakit Bhayangkara Palangka Raya ciptakan menjalani autopsi, guna menjamin penyebab Niscaya kematiannya.
Anton pada Sabtu 23 Mei 2026 Lampau sempat Berikhtiar melarikan diri dari internal lapas berbarengan memakai senjata api Nan disinyalir diselundupkan ketika jam kunjungan.
Percobaan pelarian tersebut hasil digagalkan petugas. Setelah peristiwa itu, Anton ditaruh di ruang isolasi sebagai bagian dari pengamanan Spesifik.
Anton Kurniawan merupakan mantan Personil Polresta Palangka Raya Nan terlibat kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi Usul Banjarmasin, Budiman Arisandi, di area Katingan pada ujung November 2024 Lampau.
internal perkara itu, Anton Seiring terpidana lain bernama Haryono dinyatakan bersalah mengerjakan pencurian berbarengan kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi. Vonis penjara seumur Hayati terhadap Anton tetap menguatkan hingga tingkat kasasi.
Hingga Warta ini diterbitkan, tahapan autopsi Tetap terjadi. Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya maupun kepolisian belum memberikan keterangan Formal terkait penyebab Mortalitas narapidana Nan sedang menjalani hukuman penjara seumur Hayati tersebut. ***