SERSAN Esa Riza Pahlivi tetap dihukum pidana penjara selama 10 purnama internal kasus kekerasan terhadap anak, Mikael Histon Sitanggang atau MHS 15 tahun, Nan berujung Mortalitas. Lembaga Donasi legalitas atau LBH Medan mengomentari putusan Pengadilan Militer lebar I Medan Nan Tak memecat prajurit Tentara dalam negeri Indonesia atau TNI itu.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra berucap, putusan pengadilan tingkat komparasi itu dibacakan pada 22 Januari 2026 Lampau. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan nomor 67-K/PM1-02/AD/VIV/2025. LBH Medan selaku kuasa legalitas keluarga korban, ungkapan Irvan, mengecam putusan komparasi tersebut.
“Peradilan Militer Tak memberikan keadilan sebar korban,” ujarnya internal keterangan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2026.
Irvan memandang, putusan Pengadilan Militer lebar I Medan internal perkara MHS sarat berdua ketidakadilan. Ini merupakan bentuk pelanggengan impunitas terhadap Personil TNI Nan melaksanakan tindak pidana Biasa. “Hal itu terlihat sejak mula persidangan dimulai. Sertu Riza Pahlivi, Nan merupakan terdakwa, Tak dijalankan penahanan dan Tak dipecat dari Personil TNI,” tutur Irvan.
Fana ketika sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02, Riza Tak dituntut melanggar Pasal 76 c jo Pasal 80 Bagian 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak berdua hukuman penjara selama 15 Tahun penjara. Oditur hanya menuntutnya berdua pidana 1 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 12.777.100.
“LBH Medan mengevaluasi, tahapan legalitas Peradilan Militer Medan tersebut sarat berdua pelanggaran HAM dan fair tes coba,” tutur Irvan.
Padahal, menurutnya, perbuatan terdakwa telah melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan berdua Undang-Undang Asas 1945, Kitab Undang-Undang legalitas Pidana atau KUHP, Undang-Undang Hak Asasi Orang, serta ketentuan semesta, seperti Deklarasi Universal HAM, Kovenan semesta mengenai Hak-hak Sipil dan kenegaraan (ICCPR), dan Konvensi Hak Anak (CRC).
Oleh dikarenakan itu, LBH Medan mengomentari perlunya perubahan peradilan militer. Ini sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan warga atau TAP MPR VII/2000, Pasal 65 Bagian 2 UU TNI, dan Pasal 25 UU kontrol Kehakiman.
Ketentuan-ketentuan tersebut, ungkapan Irvan, secara konfirmasi mengatakan bahwa prajurit TNI Nan melaksanakan tindak pidana militer diadili di peradilan militer dan prajurit TNI Nan melaksanakan tindak pidana Biasa harus diadili di peradilan Biasa. Sehingga, ke Ambang Tak Eksis lagi Nan sebagai korban ketidakadilan peradilan militer.