Ngawur Polisi singkap output Visum Balita Dibunuh Om, Eksis 32 Luka Tusuk



Bekasi

Polisi mengutarakan data mutakhir mengenai kasus pembunuhan balita berusia dua tahun oleh pamannya, G (18) di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengutarakan berdasarkan output visum, Eksis 32 tusukan di tubuh balita itu.

“output visum Nan kita raih dari RS Polri, keseluruhan Eksis 32 tusukan di tubuh korban,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika ini G seorang diri telah ditentukan sebagai tersangka. Andi berbisik sebelum membunuh keponakannya, G mengaku mendengarkan bisikan.

“Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan, dan Mau segera Berjumpa Tuhan, berdasarkan pengakuan,” katanya.

Andi memaparkan ketika peristiwa pembunuhan terwujud Tak Eksis orang di kontrakan itu. Nenek korban sedang Tak Eksis di Griya ketika itu.

“Pada ketika peristiwa menyusuri, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya 2 orang saja. Jadi pada ketika di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, Adalah nenek, pelaku, dan korban,” ungkapnya.

ketika ini G telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. G dijerat Pasal 80 Bagian 3 UU 35/2014 mengenai Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 mengenai KUHP, berbarengan ancaman hukuman paling pelan 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.

(zap/mea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *