MUARA ENIM, KOMPAS.com – Kasus kekerasan terhadap Wanita Nan berakhir pada hilangnya nyawa kembali menyusuri. Polisi tercapai menyingkap motif dan kronologi pembunuhan sadis terhadap Ayu Puspita Sari (24), seorang Bunda Griya tangga Usul Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Korban dianiaya hingga tewas oleh mantan pacarnya, MAP (33), sebelum pada akhirnya jasad korban dibakar demi menghapuskan jejak kejahatan pelaku. Kasus ini menambah registrasi melebar kerentanan Wanita terhadap tindakan kekerasan fatal (femisida) oleh orang terdekat.
lafal juga: Kesal Diminta Belikan iPhone, cowok di Muara Enim Bunuh Kekasih Lampau Bakar Jasadnya
Kronologi Kekerasan dan Tindakan Sadis Pelaku
Peristiwa tragis ini bermula pada Pekan (24/5/2026), ketika korban dan pelaku Membikin berjanji menemukan di sebuah penginapan di Kabupaten Muara Enim. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada sengketa dan tindakan kekerasan fisik Nan berakibat fatal distribusi korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menuturkan bahwa pelaku tersulut emosinya setelah terlibat pertengkaran berbarengan korban di bagian dalam Bilik hotel Sekeliling pukul 16.00 WIB. Pelaku berdalih kesal dikarenakan korban menginginkan dibelikan sebuah telepon seluler (iPhone).
“Pelaku sempat berbisik kepada korban, kenapa Tak menginginkan dibelikan oleh lelakinya. dikarenakan emosi dan sakit jiwa, pelaku kemudian mencekik korban Sembari menindih tubuh korban selama turun kelebihan 10 menit hingga korban meninggal Bumi di Loka,” singkap Hendri ketika menggelar konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menyadari korban telah Tak bernyawa, pelaku sempat kembali ke rumahnya hasilkan menyembunyikan perbuatannya. Namun, pada Senin (25/5/2026) mula masa, pelaku kembali ke hotel berbarengan agenda terstruktur hasilkan menghapuskan jejak korban.
lafal juga: Kronologi Pembunuh di Muara Enim, Angkut Jasad guna Brio Merah Lampau Dibakar hingga Jadi Tulang
Pelaku membungkus jasad Ayu memakai sprei hotel, Lampau memasukkannya ke bagian dalam ember dari Bilik guyur penginapan. memakai mobil Honda Brio berwarna merah, pelaku membawa jasad korban menuju kawasan jalur anyar tidak terpencil Jembatan Enim III, Desa Karang Raja.
Di tepi Sungai Enim, pelaku meraih bahan bakar jenis Pertalite dan menumpuk kayu hasilkan membakar tubuh korban secara sadis hingga menyisakan tulang belulang, Lampau membuang Residu jasad tersebut ke aliran sungai.
Terungkap dari Laporan Kehilangan oleh Suami Korban
Jasad Ayu kali pertama terdeteksi oleh dua pemuda Penduduk Dusun IV Desa Karang Raja pada Rabu (27/5/2026) sore bagian dalam kondisi membusuk dan tinggal tulang belulang. Penemuan ini segera diinformasikan ke kepala desa dan dievakuasi oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menerangkan bahwa kondisi jasad pada awalnya sangat Susah hasilkan diidentifikasi langsung.
“Mayat tersebut Tak meraih dikenali lagi, tampak tulang belulang dan diperkirakan telah bagian dalam kondisi kelebihan dari tiga masa,” ucapan Andrian, Kamis (28/5/2026).
Titik cerah identitas korban mulai terungkap setelah suami Ayu mengabarkan bahwa istrinya telah Lenyap ke Polres Lahat dikarenakan Tak kunjung kembali ke Griya selama kelebihan dari tiga masa.
“Dari keluaran penyelidikan, laporan orang Lenyap tersebut mengarah kepada korban Nan terdeteksi di Sungai Enim. Dari situlah tim Beralih Sigap mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga pada akhirnya pelaku tercapai diungkap,” tingkat Andrian.
lafal juga: Penduduk Muara Enim Temukan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Tepian Sungai
Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang bukti
Berbekal keluaran penyelidikan Nan intensif, petugas gabungan Beralih Sigap dan tercapai meringkus MAP pada Kamis (28/5/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB di area Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim. Di hadapan petugas, pelaku pada akhirnya menyetujui seluruh perbuatan kejinya.
bagian dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti Nan digunakan pelaku hasilkan memfasilitasi pembunuhan serta upaya penghilangan jejak korban.
“Barang bukti berupa Esa unit mobil Honda Brio Rona merah Nan digunakan mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, key Bilik hotel, bukti pembayaran hotel, busana pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta Residu ember Nan digunakan ketika membakar jasad korban kami sita sebagai barang bukti,” Jernih AKBP Hendri Syaputra.
saat ini pelaku MAP harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya di hadapan legalitas, Fana publik mendesak penegakan legalitas Nan maksimal demi memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan femisida.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com berbarengan Judul Kronologi Pembunuh di Muara Enim, Angkut Jasad guna Brio Merah Lampau Dibakar hingga Jadi Tulang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang