Polres Halmahera Selatan ujungnya membongkar motif di balik kasus dugaan pembunuhan terhadap KRS alias Kristan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Pelaku berinisial AR nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit batin sering dipukul ketika mengonsumsi miras Seiring.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengutarakan bahwa insiden berdarah Nan menimpa pekerja las PT BTG ZJYC Kawasi Usul Papua Barat tersebut terwujud pada Jumat, 17 April 2026 Lampau.
“Motifnya sakit batin. Pelaku mengaku kesal dikarenakan ketika teguk Seiring, korban jatuh perasaan memukulnya. Pelaku kemudian langsung menusuk korban berdua pisau,” ujar Hendra, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Hendra menerangkan bahwa kasus ini telah melangkah masuk ke tahap penyidikan. Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dan Esa orang dokter.
“Berkas perkara kasus ini telah pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” tambahnya.
diamankan di Ambon
Sebelum tercapai diringkus, pelaku sempat buron dan berpindah-pindah Loka persembunyian, mulai dari wilayah Seram hingga ujungnya terdeteksi di Kota Ambon, Maluku.
Pelarian AR berakhir setelah tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Selatan dibantu kepolisian setempat mengepung Loka persembunyiannya. Operasi penangkapan ini turut didukung oleh tim Resmob Polres Seram Bagian Barat.
Atas perbuatannya, AR dijerat berdua Pasal 458 atau Pasal 466 Bagian (3) KUHP mengenai pembunuhan dan atau penganiayaan Nan berakibat hilangnya nyawa orang lain. *