Ngawur MEMALUKAN POLISI BERGAYA PREMAN SAKSI MALAH DIPAKSA JADI PEMBUNUH! Dugaan Polisi Aniaya dan Todong Senjata Penduduk Penemu Mayat Bocah di Makassar, Publik Desak Kapolda Sulsel Copot dan PTDH Pelaku


MAKASSAR — WARTA POLRI | Di center duka mendalam atas Mortalitas tragis bocah Wanita bernama NURJANNAH (12) di Kota Makassar, publik kembali dibuat geram berbarengan munculnya dugaan tindakan brutal dan bejat Nan dikerjakan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang Penduduk Nan Malah mula sekali menemukan jasad korban. Jum’at,29/5/2026.

Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai saksi, Penduduk tersebut disinyalir merasakan intimidasi, penganiayaan hingga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Dugaan tindakan Tak manusiawi itu mencuat setelah unggahan identitas Facebook bernama Mace Daeng Nita viral dan menyebabkan kemarahan masyarakat besar di media sosial.

internal unggahan Nan penuh dibagikan netizen tersebut, pemilik identitas mengaku adiknya Nan awalnya dipanggil ciptakan dimintai keterangan sebagai saksi Malah berperan korban kekerasan ketika ditelusuri oleh oknum aparat.

“dikarenakan jadi saksi di tangan polisi, anenya adeku Nan di panggil sebagai saksi, di paksa ciptakan mengaku sebagai pelaku, sehat Seluruh jeki pak adeku kodong sampe babak belur kita pukul bakan di todonkanki senjata, mau di dor di Perintah mengaku,” rekam identitas tersebut.

Kalau dugaan itu akurat, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai Selera keadilan, tetapi juga berperan tamparan keras distribusi institusi kepolisian Nan Semestinya berperan pelindung masyarakat, bukan malah berubah berperan alat penekan warga Mini berbarengan jejak kekerasan dan intimidasi.

Masyarakat mengukur tindakan memaksa seseorang mengaku sebagai pelaku melalui ancaman, kekerasan fisik, hingga penodongan senjata merupakan bentuk pelanggaran beban terhadap legalitas dan hak asasi Orang. Praktik seperti ini memperingatkan publik pada pola pemeriksaan represif Nan selama ini pas melimpah dikeluhkan masyarakat namun jarang terungkap ke permukaan.

internal perspektif legalitas, apabila akurat terjadi pemukulan, intimidasi, ancaman penembakan, dan pemaksaan pengakuan, maka oknum polisi Nan terlibat mendapatkan dijerat berbarengan sejumlah regulasi pidana dan sandi etik kepolisian.

extra dari Esa pasal Nan disinyalir dilanggar antara lain Ialah sebagai berikut.

1. Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan. Oknum Nan mengerjakan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban babak belur mendapatkan dipidana dikarenakan penganiayaan.

2. Pasal 335 KUHP terkait Perbuatan Tak Menyenangkan disertai Ancaman. Termasuk tindakan intimidasi dan ancaman memanfaatkan senjata api ciptakan memaksa seseorang mengaku.

3. Pasal 422 KUHP. Pejabat Nan memanfaatkan paksaan ciptakan mendapatkan pengakuan mendapatkan dipidana penjara maksimal 4 tahun.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait Hak Asasi Orang. Setiap Penduduk bangsa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan Nan merendahkan martabat Orang.

5. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait pelaksanaan Prinsip dan Standar HAM internal Tugas Kepolisian. Polisi dilarang mengerjakan kekerasan, intimidasi, maupun penyiksaan terhadap saksi ataupun terduga pelaku.

6. sandi Etik Profesi Polri. Tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran beban Nan mendapatkan berujung pada Hukuman etik hingga Pemberhentian Tak berbarengan Hormat (PTDH).

Kasus ini sekarang berperan sorotan publik dan menambah pendaftaran lebar dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Penduduk mendesak agar Propam Polda Sulsel berkurang tangan secara transparan dan Tak mengakhiri nutupi dugaan pelanggaran Nan dikerjakan anggotanya seorang diri.

Kapolda Sulawesi Selatan juga diharapkan segera memungut jejak konfirmasi dan memberikan Hukuman beban kepada seluruh oknum Nan terlibat. Bila terbukti mengerjakan intimidasi, penganiayaan, dan pemaksaan pengakuan, masyarakat menginginkan agar pelaku Tak hanya diproses etik, tetapi juga dipidana dan diberhentikan secara Tak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Jangan Tiba masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polisi. Kalau saksi saja mendapatkan dipukuli dan dipaksa mengaku pembunuh, bagaimana warga mendapatkan merasakan terlindungi mencari keadilan,” ujar tidak akurat seorang Penduduk Nan ikut mengkritisi kasus tersebut.

Publik sekarang menanti keberanian dan ketegasan Kapolda Sulsel internal membersihkan institusi dari oknum-oknum brutal Nan mencoreng identitas berkualitas kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan legalitas di Indonesia.@Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *