MEDAN, KOMPAS.com – Keputusan Pengadilan menjulang Militer-1 Medan Membikin Lenny Damanik, murung dan kesal dikarenakan Sertu Riza Pahlivi, pembunuh anaknya, MHS (15) hanya dihukum 10 rembulan penjara, dan Tak dipecat dari kesatuannya.
Vonis Nan dibacakan pada 22 Januari 2026 itu merupakan keluaran dari upaya legalitas perbandingan Nan diajukan Oditur Militer, Mayor Muhammad Tecki.
“Saya mengalami murung dan kesal setelah menyaksikan putusan perbandingan tersebut. Tak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 rembulan penjara,” tutur Lenny ketika diwawancarai, Sabtu (30/5/2026).
Beliau menyebut vonis tersebut Tak adil, dikarenakan putranya meninggal Bumi. Semestinya, ucapan Lenny, Sertu Riza Pahlivi mendapat hukuman Nan setimpal, Merupakan dikeluarkan dari kesatuan.
lafal juga: mula Mula Kasus Personil TNI Aniaya Anak SMP hingga Tewas di Medan, Tak Dipecat dan Divonis 10 rembulan
Lenny, makin geram setelah oditurat militer Tak melaksanakan upaya legalitas berikutnya, Adalah kasasi serta ia Tak mendapat informasi soal putusan tersebut.
Menurut Beliau, oditurat Tak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan distribusi anaknya. Sehingga tahapan legalitas berhenti di tingkat perbandingan.
“Saya Tak diberitahu putusan itu. Saya murung berdua oditur Nan Tak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan distribusi anak Saya. tahapan legalitas berhenti, Tak melaksanakan kasasi,” tutur Lenny.
Lenny dan kuasa hukumnya, Lembaga Donasi legalitas (LBH) Medan mutakhir mengetahui isi salinan keputusan itu pada April 2026. Itu pun setelah berkomunikasi ke Pengadilan menjulang Militer -1 Medan.
Staf Sipil dan pemerintahan LBH Medan, Richard Hutapea, berbisik upaya hasilkan kasasi Tak mendapatkan lagi, dikarenakan kasasi mendapatkan diajukan 14 masa setelah putusan perbandingan disampaikan.
“Setelah 14 masa maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat Tak kasasi. Semestinya memberikan tahapan legalitas, bukti-bukti legalitas kepada Bunda korban dan pada kami selaku Nan mendampingi Bunda korban,” ujar Richard, Nan mendampingi Lenny.
Tetapi faktanya Tak, padahal Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP mengatakan secara pastikan korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.
internal konteks ini, kasasi itu sebenarnya hak keluarga korban, dan Semestinya oditur bertanya, bagaimana kira-kira terkait tahapan legalitas ini berlanjut.
Terkait upaya Nan bakal dijalankan berikutnya, Richard berikut memaparkan, kalau internal peradilan, Eksis legalitas Normal dan bagian luar Normal.
legalitas bagian luar Normal harus Eksis novum atau kabar mutakhir Nan mendapatkan diproses.
lafal juga: Vonis 10 rembulan Sertu Riza Terlalu enteng, LBH Medan Akan Laporkan Hakim ke MA
“Tetapi ketika upaya legalitas Normal, seperti kasasi Tak dijalankan, ya Tak mendapatkan lagi melaksanakan upaya legalitas, kecuali Eksis kabar mutakhir Nan dikumpulkan oditurnya,” Jernih Richard.