MEDAN, KOMPAS.com – Keputusan Pengadilan menjulang Militer-1 Medan Membikin Lenny Damanik, murung dan emosi dikarenakan Sertu Riza Pahlivi, pembunuh anaknya, MHS (15) hanya dihukum 10 rembulan penjara, dan Tak dipecat dari kesatuannya.
Vonis Nan dibacakan pada 22 Januari 2026 itu merupakan output dari upaya aturan komparasi Nan diajukan Oditur Militer, Mayor Muhammad Tecki.
“Saya mengalami murung dan emosi setelah menyaksikan putusan komparasi tersebut. Tak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 rembulan penjara,” kata Lenny ketika diwawancarai, Sabtu (30/5/2026).
Beliau menyebut vonis tersebut Tak adil, dikarenakan putranya meninggal Bumi. Semestinya, ucapan Lenny, Sertu Riza Pahlivi mendapat hukuman Nan setimpal, Merupakan dikeluarkan dari kesatuan.
lafal juga: permulaan Mula Kasus Personil TNI Aniaya Anak SMP hingga Tewas di Medan, Tak Dipecat dan Divonis 10 rembulan
Lenny, makin geram setelah oditurat militer Tak melaksanakan upaya aturan berikutnya, Adalah kasasi serta ia Tak mendapat informasi soal putusan tersebut.
Menurut Beliau, oditurat Tak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan sebar anaknya. Sehingga tahapan aturan berhenti di tingkat komparasi.
“Saya Tak diberitahu putusan itu. Saya murung berbarengan oditur Nan Tak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan sebar anak Saya. tahapan aturan berhenti, Tak melaksanakan kasasi,” tutur Lenny.
Lenny dan kuasa hukumnya, Lembaga Donasi aturan (LBH) Medan anyar mengetahui isi salinan keputusan itu pada April 2026. Itu pun setelah berkomunikasi ke Pengadilan menjulang Militer -1 Medan.
Staf Sipil dan kenegaraan LBH Medan, Richard Hutapea, berbisik upaya ciptakan kasasi Tak meraih lagi, dikarenakan kasasi meraih diajukan 14 saat setelah putusan komparasi disampaikan.
“Setelah 14 saat maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat Tak kasasi. Semestinya memberikan tahapan aturan, bukti-bukti aturan kepada Bunda korban dan pada kami selaku Nan mendampingi Bunda korban,” ujar Richard, Nan mendampingi Lenny.
Tetapi faktanya Tak, padahal Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 terkait KUHAP menegaskan secara pastikan korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.
internal konteks ini, kasasi itu sebenarnya hak keluarga korban, dan Semestinya oditur bertanya, bagaimana kira-kira terkait tahapan aturan ini berlanjut.
Terkait upaya Nan bakal dijalankan berikutnya, Richard berikut menerangkan, kalau internal peradilan, Eksis aturan Normal dan eksternal Normal.
aturan eksternal Normal harus Eksis novum atau bukti anyar Nan meraih diproses.
lafal juga: Vonis 10 rembulan Sertu Riza Terlalu tidak berat banget, LBH Medan Akan Laporkan Hakim ke MA
“Tetapi ketika upaya aturan Normal, seperti kasasi Tak dijalankan, ya Tak meraih lagi melaksanakan upaya aturan, kecuali Eksis bukti anyar Nan dikumpulkan oditurnya,” Jernih Richard.