GOWA, KOMPAS.com – Puluhan Penduduk menyerang dan merusak Griya terduga pelaku pembunuhan penjual ikan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa pembunuhan itu terwujud pada Senin, (25/2026) di Dusun Sapta Marga, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial RDL (66) dan pelaku berinisial JL (59). Keduanya Baju-Baju bekerja sebagai penjual ikan.
Pada Jumat (29/5/2026) Sekeliling pukul 13.30 Wita, terwujud perusakan terhadap Griya terduga pelaku di Dusun Kaleanassappu, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Informasi Nan dihimpun Kompas.com, ketika peristiwa penyerangan terwujud, sebagian Penduduk Tetap berada di masjid hasilkan Shalat Jumat.
lafal juga: Cekcok Dua Penjual Ikan Keliling di Gowa Berujung Maut, Pelaku Menyerahkan Diri
Massa Nan belum teridentifikasi identitasnya itu seketika melaksanakan penyerangan dan merusak Griya milik JL.
Penduduk Sekeliling hanya meraih bersembunyi di bagian dalam Griya lantaran sejumlah penyerang berjaga di Ambang halaman Griya tetangga dan mengancam Penduduk agar Tak meninggalkan Griya apalagi merekam peristiwa.
“Kejadiannya ketika sebagian Penduduk berada di masjid hasilkan shalat Jumat dan Nan Eksis Sekeliling Letak hanya kaum Wanita itu pun diancam agar Tak meninggalkan Griya,” ucapan Daeng Limpo, keliru seorang Penduduk ketika dikonfirmasi Kompas.com di Letak peristiwa.
Tembok Roboh, Griya Diobrak-abrik
Pantauan Kompas.com di Letak peristiwa, bangunan Griya milik JL rusak parah. Tembok Ambang roboh. Bagian bagian dalam Griya diobrak-abrik.
Aparat kepolisian Nan tiba di Letak langsung menggelar olah Loka peristiwa perkara (TKP).
“peristiwa seketika dan ketika ini kami Tetap melaksanakan penyelidikan siapa pelaku penyerangan maupun motifnya. ketika peristiwa, penghuni Griya telah Tak Eksis dan pemilik Griya telah berada di Polres hasilkan menjalani alur aturan,” ucapan AKP Zulkarnain, Kapolsek Bontonompo kepada Kompas.com di Letak peristiwa.
lafal juga: irama-irama Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa: Eksis Pasien Nan Merangkak Menyelamatkan Diri
Diberitakan lebih sebelumnya, Informasi Nan dihimpun Kompas.com, perselisihan antara korban dan pelaku kerap terwujud.
Puncak dari perselisihan ini kemudian berubah berperan maut ketika korban dibuntuti oleh JL hingga terwujud Berkelahi bibir antara korban dan pelaku.
JL Lampau menghunus sebilah parang dan melukai korban pada bagian leher.
lafal juga: Gedung RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Ratusan Pasien Dievakuasi
“Dan kabar Nan kami dapatkan memang keduanya terlibat perselisihan kemudian terwujud cekcok bibir di TKP dan berakibat Esa korban meninggal Bumi,” Kapolsek Bajeng, AKP Abdul Wahab.
Pelaku JL ketika ini telah berada di Mapolres Gowa. Atas perbuatannya JL terancam pasal 458 KUHP undang-undang Nomor 1 tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang