KEPALA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Andi Muhammad Iqbal mengutarakan, anak balita Nan tewas dikarenakan dibunuh pamannya mendapat 32 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Tersangka berinisial G, 18 tahun, membunuh keponakannya Nan anyar berusia 2 tahun di sebuah kontrakan di jalur Cekrok, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Berdasarkan keluaran visum Griya Sakit Polri, di bagian Paras terdapat Sekeliling 20 luka tusukan dan di raga Eksis 12 luka,” ungkapan Iqbal ketika diwawancarai di kantornya, Jumat, 29 Mei 2026.
Selain mendapati luka tusukan, polisi menemukan luka sayatan di extra dari Esa bagian tubuh korban Nan disinyalir dijalankan memakai pisau dapur.
Pembunuhan itu dijalankan G lantaran kesal dikarenakan korban tumbuh ke punggungnya ketika sedang bermain gim. Pelaku Nan tumbuh pitam menusukkan pisau ke tubuh korban. “Korban meninggal di Loka,” kata Iqbal.
internal kasus ini, polisi mengutarakan G sebelum itu mengetes Mau menyelesaikan hidupnya setelah membunuh keponakannya. Ia menyiksa diri sendirian memakai pisau Nan digunakan ciptakan menghabisi korban. Mujur, nyawanya meraih tertolong.
Iqbal memaparkan polisi Tetap mendalami kondisi kejiwaan tersangka dikarenakan terungkap Mempunyai history hambatan psikiatri dan rutin mengkonsumsi Penawar penenang. “ketika ini tersangka Tetap menjalani perawatan Sembari mengharap keluaran pemeriksaan psikiatri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Bagian 3 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 Kitab Undang-Undang aturan Pidana berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
opsi Editor: Kenapa Orang Uzur Membunuh Anak