Nasib malang menimpa bayi berusia dua tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Balita itu tewas dibunuh oleh Om seorang diri.
Jasad korban terungkap pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan di wilayah Jatisampurna. Korban terungkap Seiring pamannya berinisial G (18) di internal Bilik kontrakan tersebut.
“Iya, betul (korban terungkap berbarengan luka tusuk). Itu Seiring omnya. terungkap di Bilik. Jadi bentuknya kontrakan, telah Eksis dapur dan Bilik jadi Esa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Om korban sempat dites kejiwaannya. Polisi kemudian menentukan G sebagai tersangka pembunuhan.
Belasan Luka Tusuk dan Sayatan
Kondisi korban terhitung tragis ketika terungkap. Eksis bekas luka tusuk dan luka sayatan di bagian pipi. Fana itu, pamannya merasakan luka tusuk di dada dan luka di bagian pipi.
“(Lukanya) di kepala, Paras, raga, Tiba selangkangan. Jadi pas berlimpah luka tusukan dan luka iris. Pipinya juga diiris Tiba dibuka bagian mulutnya itu. Saya Selera kelebihan dari sepuluh lukanya,” jelasnya.
“Kalau omnya, luka tusuk Eksis di dada, kemudian luka di pipi kiri dan kanan,” tambahnya.
Om Alami kendala Jiwa
Andi mengemukakan, berdasarkan keterangan nenek korban, Om korban pernah diajak ke psikiater dikarenakan merasakan kendala kejiwaan.
“Iya, berdasarkan output penyelidikan dan Penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan informasi dari ibunya Nan bersangkutan. Memang lebih masa lalu Nan bersangkutan pernah diajak ke psikiater dan Mempunyai kendala kejiwaan serta rutin mengonsumsi Penawar,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Om korban diungkap Tak mengonsumsi Penawar dikarenakan pihak keluarga Tak Mempunyai Duit hasilkan mendapatkan Penawar tersebut.
“Namun dua masa ini Beliau Tak mengonsumsi Penawar dikarenakan ibunya Tak Eksis Duit hasilkan mendapatkan Penawar lagi,” ucapnya.
terungkap mula sekali oleh Nenek
Polisi berbisik jasad korban mula sekali terungkap oleh neneknya berinisial M. Sosok Wanita tersebut sehari-masa memang mengasuh korban dan pamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal berbisik korban sehari-masa tinggal Seiring nenek dan pamannya. Korban diasuh sang nenek sejak usia dua Pekan.
“Iya, memang sehari-harinya selama ini dititip. Jadi, memang balita ini telah lamban tinggal, jadi semenjak 2 Pekan setelah dilahirkan itu, ya memang Nan rawat neneknya,” ucapan Andi.
Polisi menerangkan M berjualan bahan kue hasilkan memenuhi kebutuhan sehari-masa. Beliau berangkat pada pagi masa dan kembali pada gelap masa. Pada Rabu (27/5), Sekeliling pukul 22.00 WIB, nenek M menemukan korban tewas dan anaknya bersimbah darah.
“M Mau memasuki key kontrakan, namun ketika Mau dibuka laksana masuk terkunci. Setelah Mempunyai key cadangan, Bunda M telah menyaksikan korban anak A dan SG tergeletak berbarengan korban A Nan ususnya telah terurai dan SG tergeletak Nan Mau mengetes bunuh diri, Lampau SG dilarikan ke Griya sakit,” katanya.
Nenek korban sempat menemukan pisau di tidak berjarak tubuh korban. Namun, ia mencuci pisau tersebut dikarenakan panik.
“Iya, sempat Beliau (nenek) bersihin (pisau) dikarenakan syok, refleks, dan spontanitas. Nah, Beliau langsung mencuci pisaunya,” ujar Andi.
“terungkap di kontrakan itu juga. Iya (pisau terungkap tidak berjarak korban),” ucapnya.
Om Jadi Tersangka
Polisi menentukan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita dua tahun Nan juga keponakannya seorang diri di Jatisampurna, Kota Bekasi. Penetapan G sebagai tersangka dikerjakan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.
“telah, telah itu (ditentukan tersangka), telah kita gelar perkara,” ucapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).
Andi berbisik pihaknya juga telah menginginkan keterangan kepada G. lebih masa lalu, G sempat dilarikan ke Griya sakit dikarenakan luka tusuk Nan dideritanya internal peristiwa tersebut.
“telah mendapatkan (diinvestigasi), Beliau telah sadar, telah kita mintai keterangan,” imbuhnya.
Penetapan G sebagai tersangka ini dikerjakan melalui mekanisme gelar perkara. Dari output gelar perkara, G dinyatakan memenuhi unsur ditentukan sebagai tersangka.
“Iya (pelaku layak diproses legalitas). telah kita alur ya, telah kita alur, kok,” Jernih Andi.
Fana itu, Andi mengatakan pihaknya belum mendapatkan merangkum kondisi kejiwaan G. lebih masa lalu, berdasarkan keterangan nenek korban Nan juga Bunda pelaku, G merasakan kendala jiwa dan rutin mengonsumsi Penawar-obatan.
“Belum mendapatkan kita simpulkan (ODGJ). Tetap mengharap output visum dari RS Polri terkait kejiwaan Nan bersangkutan,” urai Andi.
Halaman 2 dari 3
(ygs/lir)