KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada RF (17), terdakwa kasus penganiayaan Nan menyebabkan meninggalnya balita berusia 4 tahun, Muhammad Alfareza Muchtar, Penduduk Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Novansyah Merta internal sidang Nan digelar pada Jumat (29/5/2026). internal amar putusannya, hakim mengatakan terdakwa anak terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dikarenakan mengerjakan penganiayaan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.
ketika membacakan pertimbangan legalitas, majelis hakim menyingkap sejumlah tindakan Nan dijalankan terdakwa terhadap korban. Berdasarkan data persidangan, RF diungkap memukul korban sebanyak dua kali, membekap bibir korban memanfaatkan kain agar tangisannya Tak terdengar, Lampau menginjak tubuh korban.
“Keterangan saksi Pakar dokter mengutarakan terdapat pendarahan pada ginjal korban. berdua demikian unsur Pasal 80 Bagian (3) terpenuhi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa,” ujar Novansyah di ruang sidang.
Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal Nan meringankan terdakwa. Di antaranya, adanya permintaan sorry dari keluarga korban, usia terdakwa Nan Tetap tergolong anak, serta keinginannya ciptakan tetap mengembangkan pendidikan.
Atas Asas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada RF. Selama menjalani hukuman, terdakwa akan ditaruh di Lembaga Pembinaan Spesifik Anak (LPKA) Blitar.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Yudo Wahono mengatakan Tetap mempertimbangkan tapak legalitas lalu. Pasalnya, vonis hakim extra tidak berat banget dibanding tuntutan jaksa Nan lebih sebelumnya menginginkan hukuman 5 tahun penjara serta opsional 3 rembulan kerja sosial.
“Tuntutan kami 5 tahun penjara dan 3 rembulan kerja sosial. Namun majelis hakim memutus 4 tahun penjara di LPKA Blitar. dikarenakan extra pendek dari tuntutan, kami Tetap memikir-memikir,” ungkapan Yudo.
Fana itu, penasihat legalitas terdakwa, Rini Puspitasari, mengukur kliennya dan keluarga menganggap hukuman tersebut Tetap terlalu berat banget. Kendati demikian, pihaknya juga belum memutuskan sikap terkait kemungkinan upaya legalitas lanjutan.
“Menurut terdakwa dan ibunya, vonis 4 tahun Tetap terasa berat banget. Namun kami juga Tetap memikir-memikir,” ujar Rini.
Ia mengimbuhkan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada terdakwa bahwa selama menjalani pembinaan di LPKA, RF tetap Mempunyai kesempatan mendapatkan remisi serta mengembangkan pendidikan formal.
“Di LPKA kelak Tetap Eksis Kesempatan mendapatkan remisi dan tetap mengejar pendidikan,” tuturnya.
Di sisi lain, tahapan legalitas terhadap tersangka lain berinisial S (84), Nan merupakan nenek korban, Tetap berada pada tahap pemberkasan. Perkara tersebut diagendakan mulai disidangkan pada Juni mendatang.