Cianjur –
R (35), Penduduk Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalong, Cianjur ternyata sempat Berjuang bunuh diri berbarengan menenggak racun usai melecehkan dan membunuh anak tirinya Nan Tetap nongkrong di bangku SMK. Hal itu dijalankan agar pelaku tak menjalani tahapan aturan atas tindakannya.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, berucap R sempat kabur ke area Depok usai menghabisi anak tirinya. internal perjalanan tersebut, R menyadari Kalau aksinya akan berujung berbarengan tahapan aturan dan akan dipenjara internal Masa pas lamban.
“ketika merenungi tindakannya itu, R kemudian meraih racun tikus,” ucapan Beliau, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Beliau, racun itu pun dicampurkan pada minuman teh internal kemasan botol kemudian ditengguknya hingga merasakan pusing. Tetapi ternyata racun tersebut tak membuatnya meninggal Bumi.
“Setelah menenggak racun, pelaku merasakan pusing kemudian kesana ke tepi lorong ciptakan menginginkan tukang ojek mengantarnya ke kantor polisi. Pada tukang ojek tersebut pelaku mengaku telah menghabisi anak tirinya. Tetapi lantaran tak yakin penuh, pelaku kemudian diantarkan ke rumahnya,” ucapan Beliau.
Tak berhenti Tiba di situ, pelaku kembali menenggak minuman Nan telah dicampur racun ciptakan kedua kalinya. Namun lagi-lagi, racun tersebut tak membuatnya meninggal.
“Di ketika bersamaan, petugas tercapai melacak keberadaannya dan menangkap pelaku di area Depok,” ucapan Beliau.
Menurutnya, pelaku sengaja menenggak racun agar Tak diproses aturan. “Jadi daripada diproses aturan, pelaku Berjuang ciptakan bunuh diri tapi Tak tercapai. ketika ini pelaku telah ditangani di Mapolres Cianjur ciptakan pemeriksaan kelebihan berikut,” pungkasnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, R (35), Penduduk Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalong, Cianjur diringkus polisi usai mencabuli dan membunuh anak tirinya Nan Tetap nongkrong di bangku SMK. Tindakan keji tersebut diperkirakan dijalankan atas Asas cemburu serta sakit batin terhadap sang istri Nan menginginkan tidak berbarengan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan anak dan atau pasal 458 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(yum/yum)