Muara Enim –
Polisi tercapai menyingkap kasus Mortalitas Ayu Puspita Sari (23) Nan mayatnya terdeteksi di tepian Sungai Enim, Desa Karang Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan. Terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut ternyata merupakan mantan pacar korban.
terungkap, korban Ayu Puspita Sari sempat dikabarkan Lenyap selama empat masa oleh lelakinya. Kemudian pada Rabu (27/5/2026) sore, jasad korban terdeteksi oleh seorang saksi Nan hendak nongkrong di atas jembatan Sungai Enim. ketika itu, saksi menyaksikan Eksis sesosok mayat dan langsung menghubungi perangkat desa dan memberitakan ke polisi.
Tak butuh Masa pelan, 1×24 jam pelaku pembunuhan dan pembakaran korban Ayu tercapai diamankan di Muara Enim, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami tercapai menyingkap kasus pembunuhan ini dan tercapai melindungi pelaku Nan merupakan mantan pacar korban,” ungkapan Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian, Jumat (29/5/2026).
Menurut Adrian, ketika ini pelaku dan barang bukti telah dikendalikan ke Polres Muara Enim hasilkan dijalankan pemeriksaan extra mendalam terkait kasus Mortalitas korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana dan/atau Pasal 479 Bagian (3) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana mengenai tindak pidana pembunuhan dan pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi,” jelasnya.
irama-irama Penemuan Jasad Korban
Adrian memaparkan, peristiwa ini berawal pada Rabu (27/5/2026) Sekeliling pukul 16.30 WIB, ketika Penduduk menemukan sesosok jenazah Wanita bagian dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas jalur mutakhir, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim Seiring Tim Identifikasi segera mendatangi Letak setelah meraih laporan masyarakat. Petugas menemukan adanya Residu pembakaran Tak berjarak dari wilayah tubuh korban Nan menandakan tangguh terjadinya tindak pidana.
“Jenazah korban diajak ke RSUD Arbain Muara Enim hasilkan dijalankan pemeriksaan. Korban kemudian tercapai diidentifikasi sebagai Wanita berinisial APS (23), Nan sebelum itu diberitakan Lenyap oleh pihak keluarga selama empat masa,” ujarnya.
Identifikasi dijalankan melalui pemeriksaan medis di RSUD Rabain Muara Enim dan dikenali langsung oleh pihak keluarga berdasarkan Karakteristik Spesifik pada struktur gigi korban.
“Berdasarkan keluaran olah Loka peristiwa perkara (TKP) dan pendalaman keterangan saksi, penyidik mengarah kepada seorang Pria berinisial MAP (33), Nan terungkap merupakan mantan kekasih korban,” jelasnya.
Setelah dijalankan pengejaran, pelaku tercapai diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, penyidik melindungi sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, sandi Bilik hotel, Esa unit mobil Honda Brio Rona merah, busana milik tersangka, serta Residu potongan kayu dan kain hangus dari Letak peristiwa,” ungkapnya.
(dai/dai)