Ngawur Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Om Jadi Tersangka


loading…

Sebuah kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi Letak pembunuhan balita berinisial A (2). Foto/SindoNews

BEKASI – Polisi menentukan G (18) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G Nan merupakan Om korban diputuskan tersangka usai polisi mengerjakan gelar perkara.

“telah itu (diputuskan tersangka), telah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi Kompol Andi Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).

Andi juga menjaga polisi telah menginginkan keterangan dari terduga pelaku usai sempat dilarikan ke Griya sakit. Namun, Beliau belum merinci extra terpencil terkait perkembangan kasus ini. “Beliau telah sadar, telah kita mintai keterangan,” kilat Andi.

lafal juga: Bursa Saham Lesu di penutup Pekan, Terjungkal ke 6.127 Sore Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *