Ngawur dudukin Perkara Pembunuhan Anak SMP oleh Babinsa: Vonis enteng 10 purnama dan Hak Kasasi Nan Dipersoalkan


MEDAN, KOMPAS.com – Putusan Pengadilan menjulang Militer I Medan terhadap kasus tewasnya pelajar berinisial MHS (15) menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Donasi legalitas (LBH) Medan.

Vonis 10 purnama penjara terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlevi dinilai Tak mencerminkan Selera keadilan, terutama distribusi keluarga korban.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan terkait kejelasan dan akuntabilitas bagian dalam platform peradilan militer, khususnya ketika menindak tindak pidana Nan menyasar Penduduk sipil.

lafal juga: TNI kata alur legalitas Sertu Riza Pahlivi dan Koptu HB Sesuai Kaidah legalitas

Kenapa Putusan Ini Dinilai Tak Adil?

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengevaluasi vonis tersebut Tak memberikan keadilan distribusi korban maupun keluarganya.

“akurat-akurat Tak memberikan keadilan distribusi korban, Lenny Damanik Bunda kandung dari MHS, Nan meninggal Bumi dikarenakan kekerasan Nan dijalankan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan,” ujar Irvan.

LBH Medan Nan bertindak sebagai kuasa legalitas Lenny Damanik secara konfirmasi mengecam putusan tersebut. Mereka mengevaluasi alur peradilan militer bagian dalam kasus ini Tak berpihak kepada korban.

lafal juga: Hakim Nan Vonis enteng Sertu Riza Pahlivi diinformasikan ke KY dan Bawas MA

Irvan juga menuturkan adanya persoalan serius bagian dalam alur legalitas lanjutan. Ia menyebut bahwa hak korban hasilkan mengajukan kasasi Malah Tak meraih digunakan dikarenakan keterlambatan informasi.

“Namun hak upaya legalitas itu Lenyap seketika dikarenakan putusan komparasi Nan teridentifikasi Lenny dan LBH Medan setelah tiga purnama pasca putusan tersebut dibacakan,” ujarnya.

Apakah Eksis Dugaan Pelanggaran jejak kerja legalitas?

LBH Medan menduga adanya pelanggaran jejak kerja oleh Oditur Militer Nan dinilai Tak mengemukakan putusan secara Pas Masa kepada pihak korban.

Menurut Irvan, hal ini diperkirakan melanggar hak korban sebagaimana diatur bagian dalam legalitas acara pidana. Ia menegaskan bahwa korban Mempunyai hak hasilkan mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara dan putusan pengadilan.

“Menurut kami, hal ini Jernih telah melanggar legalitas dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai representatif korban secara berkeadilan mengerjakan upaya legalitas kasasi,” katanya.

lafal juga: Hakim Jelaskan Alasan Sertu Riza Tak Ditahan bagian dalam Kasus Tewasnya Pelajar MHS di Deli Serdang

Bagaimana Pertimbangan Hakim bagian dalam Menjatuhkan Vonis?

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 purnama penjara kepada terdakwa.

bagian dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa Tak terbukti mengerjakan kekerasan sebagaimana dakwaan Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi dinilai lalai hingga menyebabkan Mortalitas korban.

Hakim menerangkan bahwa hanya Esa saksi Nan menyaksikan langsung dugaan pemukulan, Fana saksi lainnya hanya menyimak pengakuan korban. Selain itu, output pemeriksaan medis Tak menemukan bekas lebam pada tubuh korban.

“Berdasarkan bukti itu, majelis berpendapat pasal Nan relevan Ialah Pasal 359 KUHP,” ungkapan hakim bagian dalam persidangan.

lafal juga: Alasan Sertu Riza Tak Dikenakan Pasal Perlindungan Anak bagian dalam Kasus Tewasnya Pelajar



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *