Ngawur Balita Nan Dibunuh Om di Bekasi Alami 32 Luka Tusuk


KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Andi Muhammad Iqbal menuturkan, balita Nan tewas dikarenakan dibunuh oleh pamannya merasakan 32 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Tersangka berinisial G, 18 tahun, membunuh keponakannya seorang diri Nan Tetap berusia 2 tahun di sebuah kontrakan di lorong Cekrok, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu, 27 Mei 2026.

“keluaran visum dari RS Polri, Spesifik di bagian Paras terdapat Sekeliling 20 luka tusukan, kemudian di tubuh Eksis 12 luka,” ucapan Iqbal ketika diwawancarai di kantornya, Jumat, 29 Mei 2026.

Selain luka tusukan, polisi menemukan luka sayatan di pas melimpah orang bagian tubuh korban Nan disinyalir dijalankan memakai pisau dapur.

Pembunuhan itu dijalankan oleh G dikarenakan ia kesal dikarenakan korban melonjak ke punggungnya ketika ia sedang bermain gim. Pelaku Nan melonjak pitam menusukkan pisau ke tubuh korban. “Korban meninggal di Loka,” kata Iqbal.

internal kasus ini, polisi menuturkan G sempat mengetes Mau menyelesaikan hidupnya seorang diri setelah membunuh keponakannya. Ia menyiksa dirinya seorang diri memakai pisau Nan Beliau gunakan ciptakan menghabisi korban. Mujur, nyawanya mendapatkan tertolong. 

Iqbal memaparkan pihaknya Tetap mendalami kondisi kejiwaan tersangka dikarenakan Nan bersangkutan terungkap Mempunyai catatan hambatan psikiatri dan rutin mengonsumsi Penawar penenang. “ketika ini tersangka Tetap menjalani perawatan Sembari mengharap keluaran pemeriksaan psikiatri,” ucapan Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Bagian 3 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *