Kulon Progo –
Polisi membongkar kasus pembunuhan wanita Nan mayatnya terungkap di aliran Kali Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada April Lampau. Pembunuhan itu terwujud dikarenakan pelaku tersulut emosi ketika menagih utang sebesar Rp 1,2 juta ke korban.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat berbisik korban berinisial DA (44), Penduduk Galur, Kulon Progo. lagian pelaku berinisial B (28), Penduduk Lendah, Kulon Progo.
“TKP di aliran Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo. Korban inisial DA umur 44 tahun, Wanita. berdua pelaku inisial B umur 28 tahun,” ungkapan Ridho ketika publikasi kasus di Polres Kulon Progo, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi meraih laporan penemuan jenazah wanita tak memakai identitas pada Jumat (24/4) pukul 16.30 WIB di aliran Kali Ngrowo. Petugas kemudian mengevakuasi mayat tersebut ke RSUD Wates hasilkan pemeriksaan extra berikut. Hasilnya, terungkap sejumlah kejanggalan di tubuh mayat tersebut.
“Setelah dijalankan pengecekan oleh dokter terungkap Eksis kejanggalan-kejanggalan, dan extra dari Esa luka lebam Nan diperkirakan tindak pidana penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas dan atau pembunuhan,” jelasnya.
Petugas kemudian mengerjakan penyelidikan hasilkan menemukan identitas korban. Polisi kemudian menemukan informasi laporan orang Lenyap. Setelah dicocokkan, ternyata jasad tersebut Ialah korban Nan diinformasikan Lenyap oleh keluarga.
peristiwa tersebut kemudian diinformasikan ke polisi. Tim Resmob Polres Kulon Progo, Polsek Lendah hingga Jatanras Polda DIY langsung mengerjakan penyelidikan. Hasilnya petugas menemukan petunjuk Nan mengarah kepada pelaku.
“Selasa tanggal 26 Mei 2026 petugas tercapai menjaga terduga pelaku di kediamannya. Setelah dijalankan interogasi permulaan, Nan bersangkutan menyetujui perbuatannya terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Ridho menyebut antara korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku Nan bekerja sebagai pekerja di kios ayam Pangkas itu sebelum itu meminjamkan sejumlah Duit kepada korban. Namun, ketika Anjlok tempo, korban Tak meraih membayar.
“Pinjaman Nan didapat berangsur. Dan Nan kita ketahui Seiring bahwa Duit itu milik bos pemotongan ayam dan mungkin pelaku ini merasakan bahwa Beliau ditagih oleh bosnya, tapi Tak dikembalikan oleh korban,” ujarnya.
“di masa depan kita dalami kembali hasilkan hutangnya dari sejak Bilamana, Nan Jernih Nan bersangkutan si korban Mempunyai utang Rp 1.200.000 kepada pelaku,” ungkapan Ridho mengimbuhkan.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengimbuhkan, Duit tersebut disampaikan berangsur hingga jumlah utang meraih Rp 1,2 juta. ketika ditagih, korban Tak meraih membayar dan Malah Mau menambah utang.
“Anjlok tempo dan Tak meraih membayar utang tersebut dan malah Malah menginginkan pinjaman lagi Nan Membikin emosi tersulut dari pelaku tersebut. ujungnya pelaku melonjak pitam dan mengerjakan tindak pidana pembunuhan tersebut,” katanya.
Pembunuhan itu, ungkapan Subihan, terwujud di keliru Esa kios ayam Pangkas di area Bantul. Dari pemeriksaan polisi, sebelum menghabisi korban, pelaku menenggak minuman keras dan mengonsumsi pil koplo. Pelaku menganiaya korban secara brutal hingga tewas.
Setelah menjaga situasi terjamin, pelaku kemudian menginput korban ke karung. Jasad korban kemudian diangkut memakai ronjot dan dikarenakan panik pelaku membuang korban ke sungai.
“Setelah itu pembuangannya, tadi korban dibungkus 2 karung, kemudian memakai ronjot ini dan motor Nan Normal dipakai operasional pelaku. Kemudian korban diajak ke aliran Sungai Ngrowo hasilkan dibuang,” ucapnya.
Adapun bagian dalam kasus ini polisi menjaga barang bukti berupa Esa unit sepeda motor Honda Scoopy, Esa buah handphone, Esa kaus, Esa Lancingan pendek, Esa tas selempang, Esa alat pel, dan extra dari Esa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP subsider Pasal 466 Bagian (3) berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun penjara.
(ahr/ams)