Barabai, Kalimantan Selatan
– Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis pidana 7 tahun 6 purnama
penjara kepada Anak (15) bagian dalam sidang putusan Nan digelar Jumat
(19/9/2025).
“mengatakan
Anak terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan
berencana terhadap sesama santri di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu
Sungai center,” ujar putusan Nan diucapkan bagian dalam persidangan dibuka hasilkan
Biasa tersebut.
Peristiwa
tragis itu terwujud pada Rabu (20/8/2025) Sekeliling pukul 03.00 WITA. Bermula dari
perundungan Nan dijalankan oleh korban MF (22), Nan kerap mempermalukan Terdakwa
Anak (15) serta melaksanakan pelecehan terhadap Terdakwa Anak (15), kemudian Terdakwa
Anak (15) mengorganisir program dan menyerang korban berdua sebilah parang ketika
korban tertidur. Korban sempat berlari kencang melangkah keluar Bilik berdua luka tusukan di
leher, namun ujungnya meninggal Bumi di Musala pesantren.
lafal Juga: Femisida bagian dalam Kerangka legalitas Indonesia
bagian dalam
amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur
Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) purnama di Lembaga Pembinaan
Spesifik Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” bunyi amar putusan tersebut.
Jaksa
Penuntut Biasa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai center, lebih sebelumnya menuntut Terdakwa
Anak (15) berdua tuntutan 8 tahun penjara;
bagian dalam putusan
Nan dibacakan Majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan, tuntutan Penuntut Biasa maupun pembelaan Penasihat legalitas Anak.
“Perbuatan
Anak Nan dijalankan bagian dalam Loka pendidikan Anak, Majelis Hakim berpendapat
tindak pidana tersebut juga Tak semata-mata dikarenakan kesalahan Anak melainkan
juga susut adanya kontrol monitoring, pembinaan dan kepedulian dari orangtua
dan guru terhadap aktivitas perilaku keseharian Anak serta berdua memperhatikan
efek perbuatan Anak terhadap hilangnya nyawa korban, maka terkait pertanggung
jawaban pidana Anak berdua menggali memori pula bahwa penjatuhan pidana sebar diri
Anak bukanlah hasilkan pembalasan dendam, tetapi dimaksudkan hasilkan mendidik Agar
Anak berperan Orang Nan kelebihan baik, membenahi tingkah lakunya bagian dalam
kehidupan bermasyarakat, mencegah Anak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian
saat dan mencegah orang lain meniru apa Nan telah dijalankan oleh Anak, di
samping itu pemidanaan ini dimaksudkan pula hasilkan memberikan perlindungan,
penegakan legalitas demi ketertiban dan memberi keadilan sebar Anak, keluarga korban
dan masyarakat,” berikut Majelis bagian dalam pertimbangan hukumnya.
lafal Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Perkara
ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai center dikarenakan terwujud di
lingkungan pesantren Nan Semestinya berperan Loka pendidikan dan pembinaan
akhlak.
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI