MEDAN, KOMPAS.com – Lembaga Donasi aturan (LBH) Medan merespons keputusan Pengadilan menjulang Militer – I Medan Nan memvonis Sertu Riza Pahlevi, pelaku pembunuhan anak berusia 15 tahun berinisial MHS, berbarengan pidana penjara 10 rembulan dan Tak dipecat dari kesatuannya.
“akurat-akurat Tak memberikan keadilan sebar korban, Lenny Damanik Bunda kandung dari MHS, Nan meninggal Bumi dikarenakan kekerasan Nan dikerjakan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra internal keterangan tertulis Nan diperoleh Kamis (28/5/2026).
LBH Medan, sebagai kuasa aturan Lenny Damanik secara konfirmasi mengecam putusan tersebut dan mengatakan Kalau Peradilan Militer Tak memberikan keadilan sebar korban.
lafal juga: Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator, available izinkan bukti mutakhir
Tak hanya itu, ungkapan Irvan, parahnya secara aturan Lenny Damanik mempunyai hak hasilkan kasasi melalui Oditur Militer, Adalah 14 masa setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban.
“Namun hak upaya aturan itu Lenyap seketika dikarenakan putusan komparasi Nan terungkap Lenny dan LBH Medan setalah 3 rembulan pasca putusan tersebut dibacakan,” ujar Irvan.
Atas Asas itu, LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja mengerjakan hal tersebut agar Lenny Damanik Tak meraih mengajukan kasasi.
Menurut Irvan, hal ini Jernih telah melanggar aturan dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya aturan kasasi dikarenakan putusan itu menguatkan putusan Militer Medan sebelum itu mendapat resistensi keras dari korban dan masyarakat.
lafal juga: Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Priyo available Bongkar Habis Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Tetapi faktanya upaya kasasi Tak dikerjakan dan putusanya juga Tak diberitahukan kepada korban. Padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 terkait KUHAP mengatakan secara konfirmasi korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.
Irvan juga mengukur putusan komparasi dari Pengadilan Militer menjulang I Medan internal perkara MHS sarat berbarengan ketidakadilan dan bentuk impunitas terhadap Personil TNI Nan mengerjakan tindak pidana Biasa.
“Hal itu terlihat sejak mula persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi Nan merupakan Terdakwa Tak dikerjakan penahanan dan Tak dipecat dari Personil TNI,” kata Irvan.
lafal juga: Pakar Pidana ujar Penyidikan Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu turun Profesional
Kemudian, seyogianya terdakwa diancam pasal 76 c jo 80 Bagian (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak berbarengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Namun parahnya Oditur hanya menuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara berbarengan restitusi sebesar Rp.12.777.100. Ketidakadilan Oditur Malah diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memutus Sertu Riza Pahlevi berbarengan 10 rembulan Penjara dan Tak dipecat.
Oleh dikarenakan itu, Irvan terus memaparkan, secara aturan telah Semestinya dikerjakan pembaharuan Peradilan Militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 Bagian 2 UU TNI dan Pasal 25 UU dominasi kehakiman Nan secara konfirmasi mengatakan Kalau prajurit TNI Nan mengerjakan tindak pidana militer diadili di Peradilan Militer dan prajurit TNI Nan mengerjakan tindak pidana Biasa harus diadili di Peradilan Biasa.
lafal juga: CCTV Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Diputar, Ririn diungkap Pelaku Primer
“Agar kedepanya Tak Eksis lagi Nan berperan korban ketidakadilan Peradilan Militer,” tutur Irvan.
Beliau menambahkan, alur aturan Peradilan Miiter Medan itu sarat berbarengan Pelanggaran HAM, peradilan Nan jujur dan adil atau Fair coba coba, tindakan terdakwa melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.