KUALA KURUN, inikalteng.com – Pelarian seorang tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan pedalaman Kabupaten Kapuas.
Pria berinisial AD (33) Nan sempat buron Nyaris tiga pekan itu diciduk tim gabungan Polres Gunung Mas ketika bersembunyi di sebuah pondok terpencil di wilayah Bondang, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma disertai PS Kasi Humas Ipda Abner berucap, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan polisi bagian dalam memungut tindakan tindak pidana dan memberikan kepastian aturan kepada masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan ini juga Tak biar dari bantuan masyarakat Nan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar Agung, Senin (25/5/2026).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Pekan, 3 Mei 2026 Sekeliling pukul 06.00 WIB di lorong Hentak, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Korban teridentifikasi bernama Fajar (37), Penduduk Palangka Raya.
Dari keluaran penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut diperkirakan dipicu persoalan pribadi Nan diperparah pengaruh minuman keras hingga berujung pertengkaran antara korban dan pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka kesana Seiring memakai sepeda motor milik seorang saksi pada Sabtu sunyi, 2 Mei 2026. Sekeliling pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke Griya saksi.
Tak pelan berselang, tersangka tampak bagian dalam kondisi emosi Sembari membawa senjata tajam. Saksi Nan panik langsung membawa istri dan anaknya meninggalkan Griya hasilkan menyelamatkan diri. extra dari Esa ketika kemudian, korban sempat terdengar berteriak menginginkan tolong sebelum pada akhirnya terungkap meninggal Bumi.
ketika mengerjakan olah Loka peristiwa perkara, polisi menjaga sejumlah barang data berupa parang, balok kayu sepanjang Sekeliling Separuh meter, busana korban, serta barang lain Nan terkait berbarengan kasus tersebut.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban memakai balok kayu hingga meninggal Bumi sebelum melarikan diri hasilkan menjauhkan kejaran petugas.
Setelah mengerjakan pengejaran intensif, tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas pada akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah pedalaman Kapuas.
Pada Pekan (24/5/2026) Sekeliling pukul 19.00 WIB, petugas menempuh perjalanan ekstrem sejauh turun extra 20 kilometer memakai sepeda motor melewati jalur pedalaman hasilkan mendapatkan Letak persembunyian tersangka.
Setibanya di Letak, aparat berhasil menjaga AD di pondok milik keluarganya tak memakai perlawanan. sekarang tersangka telah ditahan di Mapolres Gunung Mas hasilkan menjalani alur aturan extra berikut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
tulisan Views: 21