SEORANG siswa SD, di Makassar, Sulawesi Selatan, disinyalir dibunuh oleh tetangganya. Jenazah korban, NU, 12, terdeteksi di Griya Hampa dan pelaku IK, 19, telah ditahan tak berjarak dari Loka penemuan jenazah korban. Polisi mengemukakan Nan dikerjakan pelaku bukan merupakan tindakan spontan, melainkan sebuah pembunuhan Nan telah diagendakan berbarengan matang.
“Pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458, ancaman hukuman maksimal hukuman Wafat atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Rabu (27/5).
Berdasarkan informasi permulaan Nan dihimpun kepolisian, pelaku disinyalir memakai modus ciptakan menjebak korban Merupakan membujuk korban ciptakan meraih minuman, sebelum pada akhirnya melaksanakan kekerasan dan pemerkosaan.
Pelaku, ungkapan Arya, merupakan orang Nan tinggal tak berjarak dari Griya korban. Korban menurutnya telah diincar. Pelaku, sambung Arya, terungkap Getol menonton video porno.
“Beliau menyaksikan anak Mini ini, umur 12 tahun, dimintalah anak Mini tadi, korban tadi ciptakan beli teguk, Lampau kembali lagi, Lampau beli tidak akurat Esa makanan,” bebernya.
- Modus: Korban diumpan berbarengan alasan meraih minuman.
- Indikasi: Adanya unsur perencanaan (premeditated) sebelum eksekusi.
- Letak: Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku menyeret korban ke Griya Hampa ketika diminta membelikan teguk. Kemudian, bibir korban dibekap. Korban sempat dianiaya dikarenakan melawan. Setelah tak sadarkan diri, pelaku kemudian memerkosa korban.
Keluarga sempat mencari korban Nan tak kembali sejak Selasa (26/5) hingga gelap. Jasad korban terdeteksi pada saat berikutnya (27/5) oleh tidak akurat Esa Penduduk Nan hendak buang air Mini di Griya Hampa. (H-4)