MATARAM – Majelis Hakim komparasi pada Pengadilan lebar Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman mantan Perwira Menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Primer ,dari 14 tahun sebagai 15 tahun penjara.
Juru berucap Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menyetujui adanya perubahan vonis hukuman ciptakan I Made Yogi Purusa Primer sesuai putusan perkara komparasi nomor: 150/PID/2026/PT MTR.
“Iya, betul. Lengkapnya telah kami tayangkan internal SIPP (platform Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 26 Mei.
internal amar putusan komparasi tersebut, majelis hakim meraih permintaan komparasi dari penuntut Biasa dan terdakwa berbarengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana Nan dijatuhkan.
Majelis hakim komparasi internal amar putusan menegaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Primer terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana internal dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut Biasa.
Hal tersebut sesuai berbarengan unsur pidana Nan diatur internal Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan Pasal 221 Bagian (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Primer oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi keliru Esa evaluasi internal amar putusan tersebut.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana pelengkap berupa pembayaran menukar rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau Pakar waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari jumlah Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
ujung putusan, majelis hakim komparasi menegaskan seluruh barang bukti Nan tercantum internal perkara ini diminta ciptakan dikembalikan kepada penuntut Biasa ciptakan digunakan internal perkara atas sebutan Misri.
sebelum itu, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, Merupakan hukuman 14 tahun penjara berbarengan turut membebankan terdakwa membayar Biaya restitusi senilai Rp385 juta subsidair dua tahun penjara.