Ngawur Teriakan Pembunuh Warnai Sidang di PN Indramayu



REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Esa keluarga Nan terdiri dari lima orang Usul Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026). Seperti sidang-sidang sebelum itu, kali ini keributan kembali menyusuri di bagian dalam ruang sidang. 

Adapun program sidang saat ini Ialah pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto. Semula, kuasa legalitas terdakwa Ririn, Merupakan Toni RM, mengaku hendak menyuguhkan saksi Pakar IT.

Namun, saksi Pakar IT Nan hendak dihadirkan itu Tak tampak berdua alasan sedang berobat ke Jakarta. dikarenakan itu, Toni menginginkan kepada majelis hakim hasilkan menyuguhkan saksi Pakar pada sidang lalu.

“gua akan menyuguhkan dua saksi, Adalah saksi Pakar IT dan saksi Pakar pidana,” ucapan Toni.

Majelis hakim kemudian memutuskan hasilkan menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan Ambang. Merupakan, berdua program mendengarkan keterangan saksi Pakar Nan akan dihadirkan kuasa legalitas terdakwa.

Jalannya persidangan Nan hanya pas melimpah orang menit itu langsung menuai reaksi kekecewaan dari keluarga dan kerabat korban Nan memenuhi ruang sidang. Mereka semoga agar kasus tersebut meraih segera diselesaikan.

“Pembunuh, pembunuh,” ngegas sejumlah pengunjung sidang.

Pengunjung pun geram berdua terdakwa Ririn maupun kuasa hukumnya. Mereka yakin Ririn merupakan pelaku pembunuhan terhadap Haji Syahroni dan keluarganya.


Loading…





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *