Ngawur Terdakwa Pembunuh Ketua RT di Balikpapan Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim kata Pelaku Tak mempunyai Empati





Terdakwa kasus pembunuhan Nan menewaskan ketua RT di Balikpapan Barat, usai menjalani sidang putusan.-Chandra/ Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Sumarni, terdakwa pembunuhan Ketua RT di Balikpapan Barat, pada Selasa 26 Mei 2026. 

Vonis itu extra rentan Esa tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) lebih sebelumnya. 

Sidang berdua program pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Sari PN Balikpapan, berdua dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Siska Ris Sulistiyo Ningsih. 

bagian dalam amar putusan, hakim mengatakan Sumarni terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan opsi kesatu. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara selama 13 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim, Siska, ketika membacakan putusan, Selasa 26 Mei 2026. 

Majelis hakim mengatakan dakwaan Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terbukti secara Absah dan meyakinkan. 

Hakim menyebut perkara itu lebih sebelumnya disusun jaksa memanfaatkan dakwaan opsi. Namun majelis menentukan dakwaan pertama berdasarkan bukti persidangan. 

“Majelis hakim sependapat berdua tuntutan penuntut Biasa,” ucapan hakim bagian dalam persidangan. 

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan Nan memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Hakim mengevaluasi terdakwa Tak Mempunyai empati terhadap korban Nan telah pingsan ketika peristiwa terjadi. 

“Terdakwa Tak Mempunyai empati dan Selera Iba terhadap korban Nan telah pingsan,” ujar hakim. 

Majelis hakim juga mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan dan kerugian distribusi keluarga korban Nan meninggal Bumi. 

Selain itu, hakim mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan terdakwa selama menjalani alur aturan di persidangan. 

“Terdakwa menyetujui kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ucapan hakim. 

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *