Ngawur Sidang Vonis distribusi Trio Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Bakal Digelar 3 Juni


dokumen foto – Sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) Nan diajukan penasihat legalitas para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza/am.)

jpnn.com, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, menjadwalkan sidang putusan atau vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026.

“Kami minta Masa Tiba berdua Rabu, 3 Juni,” ungkapan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Beliau menerangkan pengucapan putusan itu kemungkinan digelar pada cerah saat dikarenakan pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi hasilkan Orang Lenyap dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Itu di masa depan mungkin juga mainnya juga cerah, dikarenakan tanggal 3 kemarin kami rencanakan hasilkan pledoi Nan air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi sebelumnya (sidang Andrie Yunus), di masa depan putusan cerah di Rabu, tanggal 3,” Jernih Fredy.

Seperti teridentifikasi, terdakwa internal kasus pembunuhan kacab bank itu, antara lain, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.

internal sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani.

Lampau, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani, lagian terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa Esa dan dua juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Prajurit TNI Nan terlibat internal pembunuhan tidak akurat Esa kepala Unit bank bakal divonis pada 3 Juni 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *