Ngawur Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Tetap Hayati ketika Dibuang ke Sawah : Okezone News






Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)












JAKARTA – Penasehat aturan (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala Unit (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik Nan diajukan oditur militer bagian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diperkirakan Tetap bernyawa ketika diposisikan di area persawahan.

bagian dalam pembacaan duplik, PH terdakwa, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, terlebih dahulu mengemukakan bahwa Tak Eksis bukti persidangan Nan secara Jernih menunjukkan keterlibatan terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, bagian dalam hilangnya nyawa korban.

“hasilkan terdakwa 3 Serka Frengky Yaru, Tak Eksis para saksi Nan memberikan kesaksian di bawah sumpah Nan secara meyakinkan menyebut adanya peran terdakwa atas terjadinya perkara ini. Kesaksian Saksi-8 dan Saksi-10 juga telah dibantah oleh Saksi-9, Saksi-11, Saksi-12, dan terdakwa 2 di persidangan Nan mulia ini,” ujar Andriyatna.

Fana hasilkan terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, PH mengomentari keterangan saksi dan terdakwa sipil Nan menyebut korban Tetap meraih Melangkah ketika diserahkan kepada terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir.

“Para saksi Nan memberikan kesaksian di bawah sumpah mengemukakan bahwa pada ketika serah dapat korban dari terdakwa 8, terdakwa 9, terdakwa 10, terdakwa 11, dan terdakwa 12 kepada terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dan Saksi-2 Kerabat Yohanes Joko Pamumtas, korban Tetap meraih Melangkah, artinya Tetap bagian dalam keadaan Hayati,” ucapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *