Ngawur Polisi kata Wanita terdeteksi Tewas di Kebun Serang Digantung ketika Tetap Hayati



Jakarta – Polisi membongkar pembunuhan wanita berinisial BY (40) Nan terdeteksi tewas tergantung di kebun Penduduk Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban ternyata digantung ketika Tetap Hayati oleh pelaku, AS (47), Nan juga pacar korban.

“Iya, Tetap Hayati ketika pingsan,” ungkapan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Senin (25/5/2026).

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menyebut peristiwa itu terwujud sepekan sebelum jenazah korban terdeteksi pada Senin (18/5), Sekeliling pukul 17.00 WIB. Keduanya berjanjian hasilkan Berjumpa di sebuah kebun di Kelurahan Gelam, Sekeliling pukul 03.00 WIB.

internal pertemuan tersebut, korban mengutarakan perkataan Nan Membikin pelaku sakit jiwa. Pelaku diungkap berpacaran tetapi Tak Mempunyai Duit atau mokondo.

“Pertama Beliau piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku panik, Lampau Membikin seolah-olah korban ini bunuh diri berdua tapak digantung,” ungkapan Angga.

Pelaku memungut tambang Nan Eksis di bawah jok motor, Nan sempat digunakan hasilkan mengikat sepeda anaknya.

“Pelaku serap Esa ikat tambang, Lampau gantung (leher korban) di pohon tangkil,” katanya.

sebelum itu, Kompol Alfano Ramadhan berucap polisi center mengusut kasus tersebut usai korban terdeteksi meninggal tergantung pada Senin (18/5), Sekeliling pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayat tersebut.

“Berdasarkan output pemeriksaan di TKP serta output autopsi, korban BY disinyalir meninggal Bumi secara Tak wajar dikarenakan adanya sejumlah luka pada tubuh korban,” ungkapan Alfano.

Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban Nan sebelum itu Lenyap.

Polisi pun mencari keberadaan AS Nan Tak Eksis di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah aturan Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

“lalu, pelaku diangkut ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan kelebihan berikut,” ucapnya.

AS disangkakan berdua Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

“ketika ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Tetap melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan kelebihan berikut terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut,” ungkapan Alfano.

Lihat juga Video: Skenario cowok Lubuklinggau Bunuh Kekasih, Jasad Digantung Seolah Bunuh Diri



(aik/yld)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *