Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA – Oditur Militer II-07 Jakarta menginginkan majelis hakim pengadilan Militer II-08 Jakarta, ciptakan menolak seluruhnya pledoi Nan diajukan para terdakwa internal perkara pembunuhan Kepala Unit (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.
Oditur Militer menanggapi pledoi Nan diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Tak berdasarkan oleh data Nan Eksis internal persidangan.
“Seluruh dalil penasihat legalitas Tak berdasar Tak berdasar, dan Tak didasarkan pada data-data persidangan berbarengan demikian seluruh dalil penasihat legalitas harus ditolak,” tutur Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun, para terdakwa Nan merupakan Personil Kopassus Merupakan Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelum itu dituntut berbarengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).
Oditur memaparkan, bahwa terdakwa 1 mengerjakan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban memakai tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan tertarik leher korban berbarengan handuk ketika kondisi tangan, kaki, dan bibir korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatannya mendapatkan menyebabkan Mortalitas.
lalu, bedasarkan alat data Nan Absah di persidangan, terdakwa 2 dijelaskan turut mencari korban dan menyuruh seorang saksi ciptakan meraih paksa MIP. Sikap tersebut dinilai Oditur bahwa terdakwa 2 turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa MIP.