Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan jadwal sidang pembacaan putusan distribusi tiga prajurit TNI Nan terlibat kasus penculikan dan pembunuhan. Sidang vonis terhadap para terdakwa pembunuh Kepala Unit sebuah bank, M Ilham Pradipta (37), rencananya akan digelar pada permulaan Juni mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengutarakan bahwa pihak pengadilan membutuhkan Masa hasilkan mempersiapkan putusan hingga Rabu, 3 Juni 2026. Keputusan ini diambil guna menjaga seluruh pertimbangan legalitas telah disusun berdua matang.
Penyelenggaraan sidang vonis ini diagendakan terjadi pada cerah masa setelah agenda persidangan kasus lain tuntas dijalankan. Hakim Fredy mengutarakan bahwa pagi harinya pengadilan akan kelebihan sebelumnya menggelar sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Pihak pengadilan semoga seluruh rangkaian tahapan legalitas tersebut mendapatkan Melangkah berdua kondusif dan Fasih sesuai jadwal. sebelum itu, ketiga oknum Personil TNI tersebut telah mendengarkan tuntutan Nan diajukan oleh oditur militer pada pertengahan Mei Lampau.
Rincian Tuntutan Pidana Para Terdakwa
Ketiga prajurit TNI tersebut melewati tuntutan hukuman penjara Nan berbeda-beda sesuai berdua peran masing-masing internal tindakan kriminal Nan menewaskan Ilham Pradipta.
Berikut Ialah rincian tuntutan hukuman penjara Nan diajukan oleh penuntut Biasa kepada para terdakwa:
- Serka Mochamad Nasir dituntut berdua hukuman penjara selama 12 tahun.
- Kopda Feri Herianto dituntut berdua hukuman penjara selama 10 tahun.
- Serka Frengky Yaru dituntut berdua hukuman penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut disalurkan berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan mengenai keterlibatan mereka internal tindakan penculikan hingga hilangnya nyawa korban. Selain hukuman tubuh, terdapat konsekuensi profesional Nan harus dihadapi oleh para pelaku.
Terdakwa Esa dan terdakwa dua, Merupakan Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, terancam kehilangan karier militer mereka. Keduanya dituntut hukuman opsional berupa pemecatan secara Tak hormat dari kedinasan TNI Angkatan Darat.
Kewajiban Restitusi kepada Keluarga Korban
Selain Hukuman pidana dan pemecatan, para terdakwa juga dibebani tanggung tanggapi finansial atas penderitaan Nan dialami keluarga korban. Istri korban, Puspita Aulia, telah mengajukan permohonan mengubah rugi secara Formal melalui jejak kerja legalitas Nan Beraksi.
Berikut Ialah rinci mengenai tuntutan mengubah rugi atau restitusi Nan harus dibayarkan oleh para terdakwa:
| Keterangan | ukur/keadaan |
|---|---|
| ukur jumlah Restitusi | Rp5,8 Miliar |
| Pihak Pemohon | Puspita Aulia (Pakar Waris) |
| Lembaga Penghitung | LPSK |
| keadaan Pembuktian | Telah dijalankan pendalaman informasi |
Besaran ukur restitusi sebesar Rp5,8 miliar tersebut merupakan output perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan surat Formal tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menegaskan telah mengerjakan audit mendalam terhadap kerugian material dan psikologis keluarga.
Kasus ini sebagai sorotan publik menggali memori kekejaman Nan dialami Ilham Pradipta, Nan berdasarkan output visum menderita patah tulang iga serta tanda-tanda kekerasan pada area leher. Sidang vonis pekan Ambang akan sebagai penentu penutup distribusi keadilan Nan diperjuangkan oleh keluarga korban.
