Ngawur Divonis seumur Hayati, keluarga yakin Muhammad Berlian bukan otak pembunuhan Bapak kandungnya


Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berkomitmen hasilkan mencari solusi dan menindaklanjuti kasus seorang anak Nan dituduh membunuh Bapak kandungnya sendirian di Pemalang, Jawa inti, Nan dinilai Mempunyai polemik.

Beliau mengemukakan Muhammad Berlian Nan sebagai terdakwa pembunuh Bapak kandungnya itu dituntut hukuman Wafat dan divonis penjara seumur Hayati. Padahal, ungkapan Beliau, pelaku Nan membunuh Bapak kandungnya itu disinyalir merupakan pencuri bernama Alfian, tetapi Berlian Malah dituding sebagai otak pembunuhan itu.

lafal juga: Keluarga soroti Esa terdakwa pembunuhan kacab bank tak ditahan

“Saya secara pribadi sebagai Personil Komisi III telah menyimak aspirasi dari Bunda, dan Insya Allah kami akan meneruskan ke Ketua komisi,” ungkapan Rudianto ketika meraih audiensi dari keluarga Berlian di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Beliau menerangkan kasus pembunuhan itu terwujud pada 2023 di Pemalang. Alfian dan Berlian pun sebagai terdakwa atas kasus itu.

Hakim pengadilan ujungnya menjatuhkan putusan penjara seumur Hayati. Berbagai upaya aturan pun dijalankan oleh kuasa aturan, mulai dari tingkat perbandingan, kasasi hingga peninjauan kembali, tetapi hukuman Nan dijatuhkan kepada Berlian Tak berubah.

lafal juga: Keluarga ukur Eksis pemufakatan jahat internal kasus pembunuhan kacab bank

Menurut Beliau, Bunda dan Abang kandung Berlian Nan juga keluarga dari korban pun menginginkan keadilan dikarenakan meyakini bahwa Berlian bukan aktor dibalik kasus tersebut.

“Beliau (keluarga) merasakan internal pembuktian Tak Eksis data Interaksi komunikasi antara pelaku berdua anaknya ini, tetapi faktanya secara aturan telah terbukti oleh putusan hakim,” katanya.

Oleh dikarenakan itu, Beliau pun akan mencari lorong meninggalkan terkait permasalahan itu demi memberikan keadilan.

“Ini kan lumayan berkualitas dikarenakan, korbannya bapak, pelakunya Nan dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasakan bukan anaknya atau adiknya Nan melaksanakan,” katanya.

lafal juga: agenda sadis di Rumbai: Pelaku sempat berniat habisi Esa keluarga sebelum bunuh Dumaris

Fana, kuasa aturan terdakwa Dadang Suganda mengemukakan bahwa dari data-data persidangan Tak Eksis hal Nan membuktikan bahwa Berlian terbukti menyuruh Alfian hasilkan membunuh Bapak kandungnya.

Menurut Beliau, pengadilan hanya menjadikan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sebagai data bahwa Berlian dituding sebagai otak pembunuhan tersebut.

“Menurut kami secara di persidangan itu Tak Eksis klien kami menyuruh melaksanakan, berkualitas internal seluler maupun internal WA,” ungkapan Dadang.

Pewarta: berkualitas Ahmad RizaldiUploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *