REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, kembali digelar pada Senin (25/5/2026). Kali ini, sidang menyuguhkan tiga saksi Nan terdiri dari dua penyidik dan Esa petugas Inafis (Indonesia In Automatic Fingerprint Identification System) Polri.
Ketiga saksi Ialah Prasetyo (penyidik Nan memeriksa Priyo), Teguh (penyidik Nan memeriksa Ririn), dan Denis (petugas Inafis). Di hadapan majelis hakim, saksi Prasetyo menuturkan mekanisme pemeriksaan terhadap terdakwa (Nan ketika itu Tetap berstatus sebagai tersangka) pada September 2025. ketika itu, pemeriksaan dijalankan melalui selidik respon Nan dituangkan ke internal BAP.
“Pemeriksaan (Priyo dan Ririn) dijalankan bersamaan di ruangan Nan Baju dan ditemani oleh penasihat aturan (kedua tersangka), Merupakan Ruslandi,” ucapnya.
Ia menerangkan, ketika itu terwujud perbedaan keterangan antara Priyo dan Ririn. Awalnya, Priyo mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 rembulan) di bak guyur. lagian Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya, Merupakan Budi (45 tahun), Haji Syahroni (75), dan Euis (40).
ketika keduanya dikonfirmasi bersamaan, Ririn terkesan mengintimidasi Priyo ciptakan membuntuti skenarionya.
“ketika itu terwujud argumen antara Ririn dan Priyo. Ririn ngomong ke Priyo, ‘telah Priyo, Anda jujur saja’. ketika itu Priyo langsung terdiam dan pada akhirnya mengakui keterangan Ririn,” Jernih saksi Prasetyo.
Saksi Prasetyo pun menegaskan, ketika pemeriksaan mula, Tak tampak sebutan-sebutan lain (terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, Joko) Nan disampaikan oleh tersangka Ririn maupun tersangka Priyo. Begitu pula ketika alur rekonstruksi, juga Tak tampak sebutan-sebutan tersebut.
Prasetyo mengevaluasi, kedua tersangka berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Termasuk mengenai palu Nan digunakan ciptakan membunuh para korban, Nan awalnya mereka sebutkan dibuang ke sungai di Desa Babadan.
Namun setelah polisi melaksanakan pencarian di sungai tersebut, ternyata nihil. Priyo pada akhirnya anyar menyetujui bahwa palu itu dibuang di selokan Nan berjarak Sekeliling 50 meter dari Griya korban, dan ternyata akurat terungkap.
Prasetyo menyambung, selama alur pembuatan Warta Acara Pemeriksaan (BAP), Baju sekali Tak Eksis penekanan, intimidasi, bahkan kekerasan Nan dijalankan terhadap terdakwa.
Hal senada diungkapkan saksi Teguh. Ia pun berucap, alur pemeriksaan kedua terdakwa itu turut disaksikan oleh kelebihan dari Esa penyidik lainnya, termasuk oleh kuasa aturan mereka Nan kala itu Ialah Ruslandi.
Teguh pun menerangkan soal perubahan sim card ponsel terdakwa Ririn Nan berubah dari operator 3 (tri) ke Telkomsel. Menurutnya, ketika penangkapan, nomor pada ponsel terdakwa Ririn Ialah Telkomsel. diperkirakan kokoh, Ririn mengubah nomornya ketika jelang dijalankan penangkapan.
Selain itu, Ririn juga menghapuskan Seluruh informasi Krusial Nan Eksis di internal platform WhasApp miliknya. Namun, barang berita ponsel terdakwa telah dikirimkan penyidik Polres Indramayu ke Puslabfor Polri ciptakan diekstraksi.
“Dan keluaran forensiknya kami telah lampirkan,” ucapan Teguh.
Pergerakan dua terdakwa
Loading…