Kasus pembunuhan Nan sempat mengguncang Penduduk Kecamatan Tewah ujungnya tercapai diungkap jajaran Polres Gunung Mas. Aparat kepolisian tercapai memburu dan menangkap terduga pelaku Nan sempat melarikan diri hingga ke area Kabupaten Kapuas.
Keberhasilan pengungkapan kasus berdarah tersebut diuraikan bagian dalam konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma disertai PS Kasi Humas Ipda Abner. di Lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026) sore.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berperan kabar keseriusan kepolisian bagian dalam memelihara kestabilan keamanan dan meraih tindakan setiap tindak kriminal secara Sigap serta profesional.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami bagian dalam memberikan Selera terjamin dan menjamin alur penegakan aturan Melangkah transparan serta berkeadilan,” tegasnya.
bagian dalam keterangannya, polisi juga mengutarakan apresiasi kepada masyarakat Nan dinilai melangkah mendukung alur penyelidikan melalui informasi-informasi Krusial Nan disalurkan kepada petugas.
Kasus pembunuhan itu melangkah di lorong Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Pekan (3/5/2026) Sekeliling pukul 06.00 WIB. Korban teridentifikasi bernama Fajar (37), Penduduk Usul Palangka Raya, Fana pelaku Nan sekarang telah dikendalikan berinisial AD (33), Penduduk setempat.
Peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta minuman keras Nan berujung cekcok. Berdasarkan output pemeriksaan penyidik, pelaku diperkirakan menempatkan persoalan pribadi terhadap korban hingga emosinya memuncak bagian dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
gelap sebelum peristiwa, saksi bernama Suparto menyaksikan korban dan pelaku kesana Seiring memakai sepeda motor. Namun situasi berubah mencekam pada Pekan mula masa. Sekeliling pukul 03.00 WIB, pelaku seketika tiba ke Griya bagian dalam kondisi emosi Sembari mengayunkan senjata tajam.
mengalami situasi berbahaya, saksi segera menyelamatkan istri dan anaknya meninggalkan Griya. Di inti kepanikan itu, terdengar Bunyi korban memohon ampun sebelum ujungnya terdeteksi tewas lumayan berlimpah orang jam kemudian.
Usai mendapatkan laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung Beralih mengerjakan olah Loka peristiwa perkara (TKP) dan memburu pelaku. Dari Letak peristiwa, petugas melindungi sejumlah barang kabar, di antaranya busana korban, sebilah parang, serta balok kayu sepanjang Sekeliling Separuh meter Nan diperkirakan digunakan hasilkan menganiaya korban hingga meninggal Bumi.
bagian dalam pemeriksaan, tersangka menyetujui telah memukul korban memakai balok kayu tersebut.
Perburuan terhadap pelaku kemudian dijalankan secara intensif oleh tim gabungan Polsek Tewah, Satreskrim Polres Gunung Mas, dan Satintelkam Polres Gunung Mas. Setelah Nyaris tiga pekan mengerjakan pengejaran, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke area Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Pada Pekan (24/5/2026) pagi, tim gabungan Beralih menuju Desa Trans Datah Takapas Seiring personel Polsubsektor Pasak Talawang. Meski sempat kehilangan jejak, polisi ujungnya tercapai mendeteksi keberadaan tersangka Nan bersembunyi di kawasan pendulangan emas tradisional di Desa Tumbang Nusa.
Petugas bahkan harus menembus medan berat banget sejauh Sekeliling 20 kilometer memakai sepeda motor hasilkan mendapatkan Letak persembunyian pelaku.
Upaya tersebut ujungnya membuahkan output. Sekeliling pukul 19.00 WIB, tersangka AD tercapai diringkus ketika berada di sebuah pondok milik keluarganya. Penangkapan melangkah terjamin tak memakai perlawanan berarti.
Tersangka langsung digiring ke Mapolres Gunung Mas guna menjalani alur aturan extra berikut dan tiba pada Senin mula masa Sekeliling pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP anyar terkait tindak pidana pembunuhan, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***