Ngawur 3 TNI Terdakwa Pembunuh Kepala Unit BRI Jalani Sidang Vonis 3 Juni 2026


Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Nan terlibat pembunuhan kepala Unit BRI Muhammad Ilham Pradipta mulai disidangkan di peradilan militer. (Tangkapan display YouTube Peradilan Militer II-08 Jakarta)

Selain dituntut hukuman bui, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi senilai Rp5.851.192.240 (Rp5,8 miliar). Penghitungan nominal restitusi dikerjakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi Ialah menukar rugi Nan Harus dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya atas penderitaan, kerugian, atau kehilangan Nan dialami. Namun, bagian dalam sidang sebelum itu, ketiga terdakwa menolak membayar restitusi tersebut. Kuasa aturan berbisik kliennya tak Bisa secara finansial membayar restitusi.

“Dari terdakwa 1 (Serka Mochammad Nasir) Tak menyanggupi hasilkan memberikan biaya restitusi dikarenakan terdakwa 1 Tak Mempunyai biaya,” ujar kuasa aturan, Kapten Zulham bagian dalam program tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Pihak kuasa aturan juga menyebut, Serka Nasir hanya menjalankan tugas Nan diperintahkan pihak lain bagian dalam perkara tersebut. Menurut mereka, pihak Nan Semestinya bertanggung tanggapi membayar restitusi Ialah saksi bernama Dwi Hartono. Dwi juga dituding sebagai otak pembunuhan kacab BRI itu.

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menegaskan Tak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.

“Terdakwa 2 menegaskan bahwa Tak menyanggupi biaya restitusi kepada Pakar waris dikarenakan Tak Mempunyai Biaya dan biaya,” tutur Beliau.

lagian, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, turut menolak tuntutan restitusi. Frengky mengalami Tak terlibat bagian dalam perkara tersebut, baik langsung maupun Tak langsung.

“Bahwa biaya restitusi Nan diajukan oleh korban atau Pakar waris melalui LPSK Tak disanggupi oleh terdakwa 3 dikarenakan sesuai bukti persidangan Tak terlibat baik langsung atau Tak langsung,” ujar Nugroho.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *