Ngawur Tok! MA Kuatkan Vonis Wafat Pembunuh Orang Salat Subuh di Bojonegoro  


Jakarta– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Sujito dan juga JPU. Alhasil, vonis Wafat Nan pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu sebagai berkekuatan aturan tetap.

 

“Tolak kasasi Penuntut Biasa, tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar kilat kasasi Nan dikutip DANDAPALA dari website MA, Senin (25/5/2026).

 

Perkara tersebut mengantongi nomor 667 K/Pid/2026. Perkara itu disidangkan oleh ketua majelis hakim agung Soesilo berbarengan Personil hakim agung Sutarjo dan hakim agung Achmad Pudjo Harsoyo.

lafal Juga: PN Bojonegoro Eksekusi Aset Pegawai sendirian, Keadilan Tak Pandang Bulu!

“Tanggal putus 12 Mei 2026,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Hukuman Wafat Pertama di PN Bojonegoro

Sebagaimana terungkap, PN Bojonegoro menjatuhkan vonis pidana Wafat terhadap Sujito (65), seorang terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap 2 jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Putusan tersebut jadi putusan hukuman Wafat pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Kartika, internal sidang dibuka hasilkan Biasa pada Kamis (11/12), dipimpin oleh ketua majelis hakim Wisnu Widiastuti, berbarengan disertai hakim Personil Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.

internal amar putusannya, Ketua Majelis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan Nan berujung luka berat banget, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua Penuntut Biasa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat,” ungkapan Ketua Majelis.

Berdasarkan data-data Nan terungkap di persidangan, Majelis Hakim mengukur bahwa perbuatan terdakwa dijalankan berbarengan perencanaan Nan matang, internal situasi korban inti menjalankan ibadah. dikarenakan perbuatan tersebut, 2 korban meninggal Bumi, Fana Esa korban lainnya merasakan luka berat banget dan harus menjalani perawatan intensif.

Adapun motif tindak pidana, menurut Majelis Hakim, berakar pada perselisihan pribadi, antara lain terkait persoalan pencairan Donasi anak yatim Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berbarengan terdakwa serta permasalahan sengketa tanah. Motif tersebut dinilai Tak mendapatkan dibenarkan secara aturan maupun moral.

Putusan Majelis Hakim ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih masa lalu menuntut pidana penjara seumur Hayati. Perbedaan tersebut didasarkan pada penilaian hakim terhadap tingkat kesalahan terdakwa, modus perbuatan, serta efek sosial Nan lebar sebar masyarakat.

internal pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Tak terdapat Esa pun keadaan Nan meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal Nan memberatkan, Adalah:

       Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan lebar di masyarakat;

       Tindak pidana dijalankan di Loka ibadah dan ketika korban sedang menjalankan ibadah;

       Korban kelebihan dari Esa orang, berbarengan dikarenakan meninggal Bumi dan luka berat banget;

       Terdakwa tetap mengerjakan kekerasan meskipun korban telah internal keadaan Tak berdaya;

       Tak adanya sikap penyesalan Nan ditunjukkan terdakwa selama persidangan;

       Keluarga korban secara pastikan mengatakan Tak memberikan sorry.

lafal Juga: Vonis Wafat Pembunuh Orang Salat Subuh Dikuatkan di komparasi, Terdakwa-JPU Kasasi

 

hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *