INDRAMAYU, KOMPAS.com – Teka-teki perbedaan edisi kronologi serta pelaku pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, Nan sebenarnya pada akhirnya terjawab.
internal persidangan lanjutan masa ini, Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Biasa (JPU) memunculkan tiga saksi verbal lisan pelengkap, Adalah Prasetyo (penyidik Nan memeriksa Priyo), Teguh (penyidik Nan memeriksa Ririn), dan Denis (Personil Inafis).
Kehadiran para penyidik ini tercapai menguliti habis skenario kebohongan Nan sempat berbelit-belit selama tahapan aturan Melangkah.
Dari bukti persidangan, kuasa aturan terdakwa Priyo, Ruslandi, menegaskan bahwa otak Primer di balik pembunuhan keji ini Ialah terdakwa Ririn Rifanto.
lafal juga: CCTV Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Diputar di Sidang, Ririn dan Priyo Terekam
“Kalau dari rangkaian CCTV Nan telah diputar itu, pelaku utamanya Ialah Ririn dan Priyo mendukung seluruh perbuatan Ririn,” ujar Ruslandi kepada Kompas.com seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (25/5/2026).
sebelum itu, sempat bergulir tiga edisi kronologi. edisi pertama Ialah kronologi menurut JPU internal dakwaannya Nan menyebut pelaku pembunuhan Ialah Ririn dan Priyo di internal Griya mereka.
edisi kedua Ialah keterangan Ririn dan Priyo pada permulaan persidangan hingga menyeret empat sebutan Nan terdiri dari terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko di internal Griya korban.
internal kronologi ini, Ririn diposisikan Tak mengetahui pembunuhan dan Priyo sebagai saksi mata Nan turut serta mendukung menguburkan jenazah.
lafal juga: Misteri Mobil Pajero Viral internal Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu pada akhirnya Terungkap
lagian edisi terakhir Ialah keterangan Priyo terbaru Nan menyebut bahwa empat sebutan pelaku sebelum itu Ialah fiktif dan pembunuhan sebenarnya Ialah Ririn, lagian Priyo diungkap hanya mendukung menguburkan jenazah.
Letak pembunuhan pun dipaparkan Priyo internal kesaksian terbarunya, melangkah di dua Loka, pertama di toko korban dan kedua di Griya korban.
Penyidik Prasetyo menuturkan, sejak permulaan pemeriksaan di kepolisian, berkualitas Ririn maupun Priyo sebenarnya telah menyetujui keterlibatan mereka.
Bahkan ketika rekonstruksi, Tak Eksis Esa pun adegan Nan dibantah oleh kedua terdakwa. sebutan-sebutan fiktif tersebut anyar tampak belakangan di persidangan.
lafal juga: linang Abang di Lapas Jadi Titik balik Priyo Bongkar Skenario Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Namun, Prasetyo Tak menampik adanya perbedaan dinamika ketika pemeriksaan melangkah dari kedua terdakwa.
Dijelaskan Prasetyo, Priyo awalnya mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 rembulan) di bak guyur, Fana Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya Nan terdiri dari korban Budi (45), Sahroni (75), dan Euis (40).
ketika dikonfirmasi bersamaan di meja penyidik, Ririn langsung mengintimidasi Priyo.
“Eksis argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn Lampau berbicara kepada Priyo, ‘telah Priyo, Anda jujur saja’. Nah pada ketika itu tersangka Priyo langsung terdiam dan pada akhirnya mengakui keterangan Ririn,” ungkapan Prasetyo di hadapan majelis hakim.
lafal juga: Babak anyar Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Terdakwa Priyo Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Ruslandi memaparkan, bahwa kliennya (Priyo) terpaksa mengejar skenario kebohongan sejak permulaan dikarenakan berada di bawah tekanan dan Penguasaan Ririn.
“Jadi pada ketika itu, keterangan Nan mengalir dari Kerabat Priyo, itu terus dikonfirmasi kepada Ririn, padahal sebenarnya Priyo Mau mengutarakan peristiwa Nan sebenarnya,” ungkapan Ruslandi.
Pantauan Kompas.com, JPU ketika itu juga bertanya terkait kesaksian Priyo internal BAP dan keterangan terbarunya soal agenda pembunuhan.