Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). bagian dalam persidangan, majelis hakim mengkritisi kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, Nan tampak terus membungkuk selama sidang menyusuri.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, oditur militer memperlihatkan tiga terdakwa, Merupakan Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga. Ketiganya bangkit berjajar di hadapan majelis hakim selama pembacaan replik oleh oditur militer dan duplik dari penasihat legalitas terdakwa.
Namun, selama persidangan menyusuri, Kopda Feri terlihat kelebihan dari Esa kali membungkuk berdua wilayah tubuh Beralih maju mundur seperti menahan Selera sakit. Kondisi itu kemudian berperan perhatian Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
“Terdakwa dua sakit pinggang atau bagaimana? Eksis sakit apa?” gali Fredy di persidangan.
Feri kemudian mengaku merasakan gejala Hernia Nukleus Pulposus (HNP) berdasarkan keluaran pemeriksaan dokter.
“sedia, pemeriksaan dokter gejala HNP,” tanggapi Feri.
Hakim kemudian menanyakan sejak Bilamana penyakit tersebut diderita terdakwa.
“Sejak Saya berpangkat Praka,” ucapan Feri.