Polisi menangkap AS (47), pelaku pembunuhan wanita BY (40), Nan terdeteksi tergantung di kebun milik Penduduk Cipocok Jaya, Kota Serang. AS merupakan pacar atau Mempunyai Interaksi tidak terpencil berdua korban.
“Korban dan pelaku Mempunyai Interaksi Spesifik,” ujar Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, Senin (25/5/2026).
Menurut Angga, pembunuhan itu terwujud sepekan sebelum jenazah korban terdeteksi pada Senin (18/5), Sekeliling pukul 17.00 WIB. Menurut Beliau, pelaku Nan berstatus duda janjian Berjumpa berdua korban di kebun Kelurahan Gelam, Loka jenazah terdeteksi, Sekeliling pukul 03.00 WIB mula saat.
“Mereka mengerjakan pertemuan Separuh tiga gelap. Korban meminjam Duit Rp 600 ribu berdua jaminan HP korban. Pelaku tak mempunyai Duit, Lampau korban mengundang ucapan-ucapan Nan Membikin pelaku emosi,” ujar Angga.
Angga mengutarakan pelaku sakit batin dan Tak dapat dikatakan Pria Nan tak mempunyai Duit atau ‘mokondo’. “Sakit batin atas omongan dari korban ini, berdua ucapan-ucapan ‘Anda Pria mokondo’,” katanya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan pelaku dan korban Mempunyai Interaksi Spesifik. Keduanya berpacaran.
“Interaksi romansa,” ucapan Alfano.
Diberitakan lebih masa lalu, jasad korban terdeteksi meninggal tergantung pada Senin (18/5), Sekeliling pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayat tersebut.
“Berdasarkan output pemeriksaan di TKP serta output autopsi, korban BY disinyalir meninggal Bumi secara Tak wajar dikarenakan adanya sejumlah luka pada tubuh korban,” ucapan Alfano.
Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang data handphone milik korban Nan lebih masa lalu Lenyap.
Polisi pun mencari keberadaan AS Nan Tak Eksis di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah legalitas Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
“lalu, pelaku diajak ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan extra terus,” ucapnya.
AS disangkakan berdua Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Halaman 2 dari 2
(aik/isa)