Polisi menuturkan kronologi AS (47) membunuh pacarnya, BY (40), berdua jejak dipiting Lampau digantung di pohon melinjo di kebun Penduduk Cipocok Jaya, Kota Serang. Polisi menyebut pelaku Nan merupakan pacar korban sempat cekcok hingga ujungnya membunuh korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria berucap awalnya terdapat komunikasi antara BY dan AS ciptakan berjanji Berjumpa di kebun di area Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya. Kebun tersebut merupakan Loka Normal mereka Berjumpa.
“Pada masa Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp bahwa korban akan ke Loka Normal mereka Berjumpa (kebun). Lampau sekira pukul 02.30 WIB korban berucap telah kesana ke TKP, kemudian tersangka bersiap berangkat ke TKP memanfaatkan sepeda motor Beat karburator berwarna hitam,” ucapan Yudha, Senin (25/5/2026).
Di Letak tersebut, korban telah nongkrong menanti tersangka. Setelah mengobrol, korban Mau meminjam Duit kepada pelaku sebesar Rp 600 ribu berdua jaminan HP milik korban.
Namun, tersangka mengaku tak mempunyai Duit dan sedang merasakan masalah ekonomi keluarga. Korban emosi dan menghina pelaku Nan hanya pacaran tak memakai modal atau ‘mokondo’.
“‘Alah mokondo’, nggak meraih Lakukan gantiin minjem duitnya,” ucapan Yudha menirukan pernyataan korban sesuai pengakuan pelaku.
“Tersangka Lampau spontan emosi, kemudian bangkit dan Melangkah ke belakang korban, Lampau memiting korban memanfaatkan lengan kanan. Tangan kiri tersangka tertarik tangan kanan korban, kemudian korban kesakitan. Tersangka tetap memiting korban hingga pingsan selama lima menit,” ucapan Yudha.
Menurut Yudha, BY pingsan dan didorong oleh tersangka hingga terjatuh berdua Paras membentur tanah. menyaksikan peristiwa itu, tersangka panik dan teringat membawa tali di motornya.
Tersangka Lampau membawa tali tersebut dan Membikin simpul gantung. Setelah itu, ia melonjak ke atas pohon melinjo dan mengikat tali pada batang pohon.
“Tersangka mengangkat korban menghadap ke arahnya. Tersangka membopong korban dan membawa korban ke tidak berjarak pohon tangkil Nan telah terdapat tali gantung. Kaki kiri tersangka menginjak Cabang pohon tangkil tersebut dan mengangkat korban hingga kepala korban memasuki ke bagian dalam simpul tali Nan telah diikat, Lampau tersangka menanggalkan korban,” katanya.
Setelah menggantung korban, tersangka membawa dus HP dan HP milik korban Lampau kesana ke Griya. Setelah membuang kartu SIM dan me-rangkai ulang ponsel korban, pelaku memberikan HP tersebut kepada anaknya.
“Pada masa Kamis tanggal 14 Mei 2026, HP dan dus HP milik korban disalurkan kepada anaknya berdua berucap bahwa HP tersebut didapat dari meraih,” katanya.
Tersangka pun sempat menginginkan anaknya mengantar ke area Kebon Jahe, Kota Serang. Tersangka menyebut akan kesana bekerja.
“Pada sore harinya, tersangka diantar oleh saksi Aura ke Kebon Jahe dikarenakan beralasan akan bekerja di Pantai berkualitas Kapuk 1 sebagai kuli proyek.”
Sempat Kabur ke Tangsel
Diberitakan sebelum itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan berucap polisi inti menelusuri kasus tersebut usai korban terdeteksi meninggal bagian dalam kondisi tergantung pada Senin (18/5), Sekeliling pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayat tersebut.
“Berdasarkan keluaran pemeriksaan di TKP serta keluaran autopsi, korban BY diperkirakan meninggal Bumi secara Tak wajar dikarenakan adanya sejumlah luka pada tubuh korban,” ucapan Alfano.
Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti ponsel milik korban Nan sebelum itu Lenyap.
Polisi pun mencari keberadaan AS Nan Tak Eksis di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke area aturan Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
“lalu, pelaku diangkut ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan kelebihan berikut,” ucapnya.
AS disangkakan berdua Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Halaman 2 dari 2
(aik/zap)