INDRAMAYU, KOMPAS.com – Tragedi pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, mulai menemukan titik cerah setelah Jaksa Penuntut Biasa (JPU) membeberkan sejumlah bukti anyar bagian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (25/5/2026).
keliru Esa bukti Nan diungkap ialah rekaman CCTV dari tiga titik di Sekeliling Loka peristiwa perkara (TKP), Merupakan bengkel di samping toko korban, Griya di sebelah kanan TKP, dan area tidak terpencil Loka fotokopi.
Selain rekaman CCTV, jaksa juga melampirkan palu Nan disinyalir digunakan ciptakan membunuh para korban beserta video ketika penemuannya.
bukti forensik dari ponsel milik terdakwa turut diajukan bagian dalam persidangan.
“Barang bukti ini kami lampirkan berperan barang bukti di persidangan saat ini,” ucapan JPU Yudi di ruang sidang.
lafal juga: isak Abang di Lapas Jadi Titik kembali Priyo Bongkar Skenario Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
CCTV Rekam Pergerakan Terdakwa
bagian dalam persidangan, rekaman CCTV diputar melalui laptop di meja majelis hakim dan disaksikan hakim, jaksa, saksi, serta terdakwa Priyo Seiring kuasa hukumnya.
Berdasarkan penjelasan saksi penyidik, rekaman dimulai pada Kamis (28/8/2025) sunyi dan memperlihatkan aktivitas dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo, ketika mendatangi Griya korban bernama Budi.
Korban Budi kemudian terlihat Melangkah menuju toko Seiring Ririn, disusul Priyo Nan mengendarai sepeda motor.
“Setelah lumayan berlimpah orang jam, hanya Eksis dua orang Nan kembali. Kami yakini itu tersangka Ririn dan Priyo, lagian korban Budi Tak ikut,” ucapan saksi Prasetyo.
Rekaman CCTV juga memperlihatkan kedua terdakwa sempat memungut mobil pikap pada sunyi itu.
lafal juga: Ririn Bantah Priyo soal Mengarang 4 Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Indramayu, kata Rekannya Ditekan Polisi
Penyidik menduga mobil tersebut hendak digunakan ciptakan memindahkan jenazah, namun program itu urung dikerjakan sehingga kendaraan kembali dimasukkan ke garasi.
Keesokan malamnya, Jumat (29/8/2025), mobil pikap kembali dikeluarkan dan berhenti di Ambang toko korban.
“Dugaan kami Nan diangkut di mobil pikap itu Ialah korban Budi,” ujar Prasetyo.
Kuasa aturan kata Ririn Eksekutor Primer
Kuasa aturan Priyo, Ruslandi, mengevaluasi rekaman CCTV menguatkan keterangan kliennya bagian dalam sidang sebelum itu bahwa pelaku pembunuhan hanya dua orang.
“Jadi tadi tergambar Jernih seperti Nan disampaikan oleh terdakwa Priyo bahwa pelaku itu hanya dua orang,” ucapan Ruslandi.