Polisi telah menentukan M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita Anggi Aulia Arsyad (25) Nan jasadnya dibuang di lorong Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kepada polisi, Febryan mengaku kesal berbarengan ucapan korban Nan menyebut dirinya Tak mempunyai orang Uzur. Ucapan itu disampaikan korban internal pertemuan pertama mereka pada 2 Mei 2026.
Korban dan pelaku seorang diri terakhir Berjumpa ketika Tetap sekolah SMK. Lampau keduanya Berjumpa lagi pada 2 Mei itu.
“‘Iba Tak Mempunyai orang Uzur,’ dan menertawakan tersangka MF,” ungkapan Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Senin (25/5).
Pelaku Nan sakit jiwa kemudian mengagendakan pertemuan kedua pada 22 Mei 2026. ketika itu, pelaku telah berniat membunuh korban. Ia bahkan telah membawa senjata tajam dan Barang lainnya.
ketika korban memasuki ke internal mobil, pelaku kemudian mengancam korban berbarengan golok dan memaksa korban menyerahkan harta bendanya.
“Tersangka MF mengancam korban AA berbarengan jejak memperlihatkan golok tersebut di internal mobil Agar korban bersedia menyerahkan Duit kepada tersangka sebagai bentuk permintaan sorry atas perkataan korban Nan lebih masa lalu menyinggung Emosi dan Membikin tersangka sakit jiwa,” jelasnya.
Pelaku gunakan Dasi Bunuh Korban
Pelaku kemudian menjerat leher korban berbarengan dasi hingga Tak sadarkan diri. Ia Lampau membawa korban ke flyover lorong Tol Kayu menarik. Dari sana, pelaku melempar korban hingga tewas.
“Dasi tersebut digunakan tersangka ciptakan menjerat leher korban dari arah belakang hingga menyebabkan korban Tak sadarkan diri,” ujar Rio.
“Korban merasakan patah tulang pada seluruh iga kiri hingga tulang ekor, tulang lengan atas kiri, serta terdeteksi pendarahan di bagian bawah selaput keras otak Akbar dan di bawah selaput lunak otak, Nan berpengaruh korban meninggal Bumi,” tandasnya.