Ngawur Sopir truk ekspedisi tewas dilakban, tiga pelaku diamankan


Sopir truk ekspedisi tewas dilakban, tiga pelaku diamankan

Pekan, 24 Mei 2026 18:09 WIB

Image Print

Tiga pelaku pembunuhan sopir truk ekspedisi dibekuk aparat kepolisian (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) – Tiga tersangka pembunuhan sopir truk ekspedisi bermuatan Minyakita tercapai ditangani jajaran Polresta Pekanbaru setelah korban terdeteksi tewas terikat di internal kendaraan di sebuah Penyimpanan di jalur SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Pekan (3/5).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta ketika ditemui, Pekan, berucap korban berinisial HS disinyalir dibunuh oleh rekan sesama sopir berinisial FG Nan Mau menggelapkan muatan truk ekspedisi tersebut.

“Awalnya pelaku FG Mau menggelapkan muatan mobil, namun korban Tak mau sehingga pelaku mengorganisir program Seiring tiga tersangka lainnya hasilkan Membikin seolah-olah terwujud perampokan,” cerah Kombes Muharman.

Ia memaparkan peristiwa tersebut kali pertama teridentifikasi setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS truk Nan Tak sesuai rute pengiriman dari Medan menuju Lampung, melainkan bolak-kembali di wilayah Riau.

Dari keluaran penyelidikan, polisi menemukan korban HS internal kondisi bibir dan tubuh terikat di internal truk ekspedisi di sebuah Penyimpanan di jalur SM Amin.

“Pelaku FG membunuh berdua jejak mengikat tubuh korban dan melakban seluruh Paras korban hingga Tak meraih bernapas,” paparnya.

Setelah mengerjakan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap FG Nan disinyalir sebagai otak pelaku di wilayah Samosir, Sumatera Utara.

Polisi kemudian mengerjakan pengembangan dan menangkap tersangka Z Nan berperan sebagai eksekutor di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. lalu tersangka AS turut dibekuk di Mandau, Riau.

“Fana itu Esa tersangka lain berinisial AN Tetap berstatus registrasi pencarian orang (DPO),” lanjutnya.

ketika upaya penangkapan, polisi menanggalkan timah gerah pada tersangka FG dan Z dikarenakan sempat mengerjakan perlawanan ketika akan ditangani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berdua pasal pembunuhan berencana berdua ancaman hukuman pidana Wafat atau penjara seumur Hayati.


Pewarta :



Editor:
Afut Syafril Nursyirwan



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *