Ngawur Kasus Pembunuhan Kepala Unit Bank, Terdakwa Dituntut transaksi Restitusi Rp 5,8 Miliar


Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit bank berinisial MIP, 37, dituntut membayar mengubah rugi atau restitusi sebesar Rp 5,8 miliar kepada keluarga korban.

ukur kerugian tersebut dihitung dan dikeluarkan secara Formal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK telah mengerjakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berbarengan ukur kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240,” ungkapan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung bagian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Wasinton menuturkan dokumen Formal permohonan restitusi anyar didapat pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan Lampau.

“Setelah kami membacakan tuntutan di bagian dalam persidangan di Pekan Nan Lampau, sore harinya kami anyar meraih dokumen Formal terkait permohonan restitusi dari LPSK,” ujar Wasinton.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku Pakar waris korban.

bagian dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah mengerjakan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian Nan dialami korban dan keluarganya.

Restitusi itu berhubungan berbarengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana Nan berujung Mortalitas berbarengan tiga terdakwa TNI AD.

Terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab bank berinisial MIP, 37, dituntut membayar mengubah rugi sebesar Rp 5,8 miliar kepada keluarga korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *