Ngawur 9 rembulan Buron, Pelaku Pembunuhan cowok di Palembang ditahan




Palembang

Sembilan rembulan memasuki bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan Penenangan (43) tercapai ditahan polisi. Pelaku ditahan tak memakai perlawanan ketika berada di jalur Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Pelaku berinisial KE (41) Penduduk jalur Kenanga I, Lintas Kelurahan Lubuk Benalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ditahan pada Pekan (17/5/2026) Sekeliling pukul 22.30 WIB.

“Alhamdullilah pelaku Nan sebagai Sasaran operasi tercapai kami amankan dari serangkaian penyidikan Nan kami lakukan,” ujar Kapolsek SU I Kompol Heri, Pekan (24/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Heri, peristiwa penganiayaan Nan menyebabkan korban Penenangan meninggal Bumi terjadi pada Sabtu (30/8/2025) Lampau, di jalur SH Wardoyo Gang Duren Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1, Palembang.

peristiwa tersebut berawal dari korban ditemui anaknya Nan terisak dikarenakan dilarang istri pelaku hasilkan main di rumahnya.

“Korban Nan Tak raih mendatangi Griya pelaku seorang diri. ketika itu, korban mendatangi Griya pelaku hasilkan menginginkan penjelasan Nan berujung cekcok dan terjadilah penusukan Nan menyebabkan korban tewas,” ucapan Kapolsek.

ketika itu, istri korban diberitahu Kalau lelakinya telah ditusuk pelaku dan bersimbah darah di Ambang Griya pelaku. Kemudian korban di bawah oleh istrinya berbarengan berboncengan berbarengan sepeda motor ke Griya Sakit Bari, namun korban ujungnya dinyatakan meninggal Bumi.

“Kami meraih laporan bahwa Eksis peristiwa penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi. Kami pun melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga pelaku tercapai ditahan setelah buron,” ujarnya.

Setelah tercapai melindungi pelaku, pihaknya juga melindungi barang bukti berupa 1 lembar busana yg digunakan korban dan ⁠1 lembar Lancingan ketika digunakan korban Masa peristiwa dan sebilah senjata tajam jenis pisau Nan disinyalir digunakan hasilkan menusuk korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 458 Bagian 1 Kuhp Jo Pasal 466 Bagian 3 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *