Kamis, 21 Mei 2026 – 21:19 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
jpnn.com, JAKARTA – Terdakwa penculikan kepala Unit bank MIP, 37, menolak membayar tuntutan restitusi dari LPSK dikarenakan mengaku miskin dan menyangkal terlibat langsung internal pembunuhan.
internal persidangan tersebut, penasihat aturan masing-masing terdakwa menegaskan klien mereka Tak sanggup membayar restitusi kepada Pakar waris korban berdua berbagai alasan, Merupakan Tak Mempunyai kemampuan finansial dan menyangkal keterlibatan langsung internal perkara.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menegaskan Tak Bisa memenuhi tuntutan restitusi Nan diajukan keluarga korban.
Menurutnya, terdakwa Esa Tak Mempunyai Biaya ciptakan membayar mengubah kerugian tersebut.
“Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 Tak menyanggupi ciptakan memberikan biaya restitusi dikarenakan terdakwa 1 Tak Mempunyai biaya,” ucapan Kapten Zulham internal agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Pihak kuasa aturan juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas Nan diperintahkan oleh pihak lain internal perkara tersebut.
Oleh dikarenakan itu, menurut mereka, pihak Nan Semestinya bertanggung respon membayar restitusi Ialah saksi bernama Dwi Hartono.
“internal hal ini, terdakwa 1 hanya melaksanakan tugas Nan disampaikan oleh saksi 7. Sehingga internal permasalahan ini Nan extra Layak Nan mengubah restitusi Ialah saksi 7 Dwi Hartono Nan telah menyuruh melaksanakan pekerjaan ini,” Jernih Zulham.
Terdakwa penculikan kepala Unit bank MIP, 37, menolak membayar tuntutan restitusi dari LPSK dikarenakan mengaku miskin dan menyangkal terlibat langsung pembunuhan.
Silakan lafal materi lumayan berkualitas lainnya dari JPNN.com di Google News