Ngawur Kuasa aturan keluarga kacab bank desak pasal pembunuhan berencana


Jakarta (ANTARA) – Kuasa aturan keluarga kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) mendesak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Kami tetap seperti statement sebelum itu, bahwa pembunuhan saja kami keberatan. dikarenakan menurut kami ini Ialah pembunuhan berencana, sehingga semestinya dilaksanakan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana Agar hukumannya meraih maksimal,” ucapan kuasa aturan keluarga MIP Merupakan Marselinus Edwin internal sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Keluarga korban tetap meyakini kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Nan menewaskan MIP merupakan pembunuhan berencana.

Oleh dikarenakan itu, keluarga menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

Hal tersebut menanggapi pledoi para terdakwa internal sidang di Pengadilan Militer Nan menyebut para terdakwa Tak melaksanakan pembunuhan maupun membawa jenazah korban.

Menurut Beliau, pledoi merupakan hak aturan para terdakwa. Namun, pihak keluarga korban tetap berpegang pada keyakinan bahwa para terdakwa merupakan eksekutor internal kasus tersebut.

“Silakan saja masing-masing mengutarakan haknya. Tapi kami dari keluarga korban tetap meyakini bahwasanya ini Ialah pembunuhan berencana, di mana para terdakwa itu Ialah eksekutornya. Sehingga kami tetap mengharapkan adanya hukuman maksimal terhadap para terdakwa,” Jernih Edwin.

Edwin juga mengomentari munculnya data persidangan mengenai dugaan adanya keterlibatan senior atau pihak lain Nan disinyalir memberi perintah internal kasus tersebut.

Beliau menyebut keluarga korban sejak mula meyakini para terdakwa Nan sekarang disidangkan bukan Esa-satunya pihak Nan bertanggung tanggapi.

“Kami telah sebutkan dari kemarin bahwa terdakwa Nan disidangkan ini Ialah eksekutor. Siapa pun aktor intelektualnya, siapa pun pemberi perintahnya juga harus diproses, ditelusuri, dan diusut,” tutur Edwin.

Sebagai tapak aturan, pihak keluarga korban berencana mengajukan Judicial penilaian (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 170 Bagian 1 KUHAP.

Menurutnya, pasal tersebut menimbulkan ambiguitas internal penanganan perkara Nan mengikutsertakan pelaku dari unsur sipil dan militer.

Beliau mengukur Tak adanya frasa “Harus” internal ketentuan tersebut Membikin tahapan peradilan berperan terpisah antara peradilan Biasa dan peradilan militer, sehingga data-data persidangan Tak tersambung secara utuh.

“Semestinya terhadap pelaku Nan terdiri dari sipil dan militer Harus diadili di peradilan Biasa. dikarenakan sekarang faktanya terpotong-Pangkas. Eksis Nan di peradilan Biasa, Eksis Nan di peradilan militer,” ujar Edwin.

Edwin mencontohkan internal persidangan perkara ini Oditur Militer sempat memanggil dua saksi, Merupakan Ken dan Dwi.

Namun keduanya Tak hadir memberikan kesaksian dikarenakan khawatir keterangannya akan memberatkan perkara di peradilan Biasa.

“Akibatnya Eksis potongan-potongan data Nan Lenyap. Kenapa itu melangkah? dikarenakan Tak Eksis kepastian aturan,” tutur Edwin.

Beliau mengukur kondisi tersebut menyebabkan kerugian pihak korban dikarenakan Membikin Bangunan perkara berperan Tak utuh dan diperkirakan memengaruhi beban-ringannya tuntutan terhadap terdakwa.

Selain mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi, pihak keluarga juga berencana mengajukan surat kepada Komisi Yudisial (KY) dan tubuh Pengawas (Bawas) terkait sejumlah pernyataan Nan tampak internal persidangan, termasuk soal restitusi.

“Kami keberatan. Kami akan salur surat ke KY dan Bawas dikarenakan statement tersebut melukai jiwa keluarga korban. Ini masalah empati,” ucapan Edwin.

Edwin juga menginginkan masyarakat memahami bahwa para terdakwa ketika ini didakwa memakai Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan Normal, bukan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut Beliau, penggunaan Pasal 338 KUHP Membikin ancaman hukuman berperan extra enteng, Merupakan maksimal 15 tahun penjara. Fana Oditur Militer internal perkara ini menuntut para terdakwa berbarengan hukuman 12 tahun penjara.

“Nan kami harapkan Ialah dilaksanakan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Sehingga hukuman maksimalnya meraih hukuman Wafat atau penjara seumur Hayati,” ujar Edwin.

Beliau menyambung, selama ini lumayan berlimpah informasi Nan berkembang di masyarakat menyebut perkara tersebut merupakan pembunuhan berencana. Namun internal tahapan persidangan, dakwaan Nan digunakan Malah pembunuhan Normal.

lafal juga: Tiga terdakwa kasus pembunuhan kacab bank minta dibebaskan

lafal juga: Terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tolak transaksi restitusi

lafal juga: Kuasa aturan keluarga kacab bank Sorong pasal pembunuhan berencana

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras memungut isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai pengakuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *